PRESIDEN HARUS SEGERA KELUARKAN KEPRES PEMBERHENTIAN AHOK​

Oleh Ferdinand Hutahaean

Masa kampanye Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir 3 hari kedepan atau tepatnya hari ​Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 Jakarta akan memasuki minggu tenang dan tidak dibolehkan lagi ada kegiatan politik apapun terkait Pilkada.​

Namun kali ini yang paling kita soroti adalah status Gubernur Basuki Tjahaja Purnma alias Ahok yang cuti selama masa kampanye. ​Status Ahok yang saat ini menyandang gelar TERDAKWA atas perbuataan PENODAAN AGAMA terhadap AGAMA ISLAM sebagaimana didakwakan kepada Ahok sesuai pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.​

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. ​<b>Dan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2004 Pasal 83 yang berbunyi sebagai berikut : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” serta UU No 1 tahun 2015 Tentang Pilkada sehatusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dan wajib hukumnya diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.​

Dengan demikian tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir tanggal 11 Pebruari 2017 yang akan datang.

Presiden wajib menegakkan hukum sebagaimana sumpah jabata presiden yang wajib melaksanakan hukum selurus-lurusnya dan sebenar-benarnya.Artinya Presiden harus segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok selambat-lambatnya Jumat lusa supaya tidak berbenturan dengan hari libur kerja sabtu minggu.​

Penerintah jangan main-main dengan penegakan Undang-undang karena tugas dan kewajiban pemerintah adalah melaksanakan amanat Undang-Undang. Pemerintah jangan mencari-cari alasan untuk menaiasati UU, itu tidak dibenarkan dan ​Pemerintah akan dianggab melakukan pelanggaran terhadap UU jika tidak menonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara.​Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh.

Jakarta, 08 Pebruari 2017