Muslim Arbi: Pengadilan Jangan Melegitimasi Aksi Mafia Tanah di Lombok
JAKARTASATU.COM– Koordinator Aksi Anti Mafia Tanah Indonesia, Muslim Arbi mengatakan aksi Mafia tanah sangat meresahkan. Dengan bermodalkan kekuatan uang dan membayar para penegak hukum untuk memenangkan sebuah perkara perdata sangatlah mudah.
“Aksi Mafia tanah tidak boleh terjadi terus menerus. Jika aksi Mafia tanah dengan memperalat hakim-hakiim di Pengadilan. Sulit kirinya pemberantasan Mafia tanah di berbagai tempat dapat dilakukan dengan baik,” kata Koordinator Aksi Anti Mafia Tanah Indonesia, Muslim Arbi, Senin (16/12/2024).
“Contoh kasus yang terjadi di Lombok Timur. Bagaimana mungkin dengan bermodalkan foto copi sebuah data. Bisa menang di Pengadilan PN-PT dan Kasasi di MA?,” imbuhnya.
“Farit bin Abubakar seorang petani yang menggarap sebidang tanah yang dibeli oleh Ayahnya Abubakar Suri. Farit memiliki surat dari Bapaknya Abubakar Suri sejak tahun 1976. Surat Asli itu disimpan oleh Keluarga Farit. Tiba-tiba datang seorang berinisial BY tahun 1984 mengklaim tanah yang digarap oleh Farit itu adalah miliknya dengan dasar foto copi,” tutur Muslim.
Dikemukakan Muslim, pada tahun 2019 Farit pernah dilaporkan oleh BY ke Polres Lombok Timur. Dan di gelar Perkara dalam sidang Tipering ( Tindak Pidana Ringan) karena Farit di tuduh lakukan pengrusakan pagar. Padahal Farit hendak memasuki Tanah yang dimiliki Ayahnya Abubar Suri. Saat di Sidang kan secara Pidana BY tidak dapat membuktikan secara sah tanah yang di klaim nya itu karena hanya menunjukkan Foto Copi. BY tidak dapat membuktikan nya di Pengadilan Pidana Tipering sehingga BY kalah.
Lanjutnya, tidak puas dengan kekalahan di Sidang Tipering Pidana itu. Karena data gugatan nya berdasarkan foto copi itu. BY menggugat Perdata di PN Lombok Timur, PT Mataram dan Kasasi Mahkamah Agung. Dengan nomor Gugatan:
7/Pdt.G/2023/PN/Sel
“Konyolnya dengan bermodal surat tanah foto copi. BY memenangkan di Sidang Pengadilan di PN, PT dan Kasasi di MA. Bahkan saat ini PN Lombok keluarkan Anmanning (Teguran) ada Farit dkk untuk eksekusi,” ungkap Muslim.
“Kini Upaya dari Farit dan Ahli waris Abubakar Suri melaporkan para hakim yang tangani Perkara BY ini ke Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung, dan di Komisi Yudisial ( KY),” sambungnya.
Dikemukakan Muslim Farit dan Ahli waris Abubakar Suri juga akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk oleh Pemerintah di Pusat maupun Daerah. Farit dkk akan melaporkan Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN.
Kemudian kata Muslim Arbi untuk hadapi putusan Hakim yang tidak adil ini, Farit dan Ahli Waris Abubakar Suri akan mengajukan eksamanasi (pengujian ulang) atas putusan Hakim-hakim di PN, PT dan Kasasi di MA ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memohon MA RI untuk menguji ulang dan membatalkan Gugatan dengan nomor Perkara Perdata: 7/Pdt.G/2023/PN/Sel tersebut.
“Bahkan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perlindungan Hukum dan Keadilan serta keamanan atas tekanan, ancaman dan intimidasi yang di lakukan oleh sejumlah orang-orang,” terangnya.
“Besar harapan kepada Pak Prabowo Subianto pada 100 hari pemerintah nya ini dapat membantu kasus praktek Mafia Tanah di Lombok Timur saat ini,” harap Muslim sebagaimana diharapkan Farit dan Ahli waris Abubakar Suri. (Yoss)