Capai 50 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen

JAKARTASATU.COM Warga di jagad media sosial membuat petisi tolak kenaikan PPN 12%. Petisi dengan link change.org capai 51.981 orang tandatangani petisi desak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, Rabu (18/12) hingga pukul 09.01 WIB.

Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai pada 19 November 2024 yang diinisiasi oleh Bareng Warga.

Diunggah di media sosial X ( twitter) Inisiator petisi menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen itu justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia makin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.

Diketahui, Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Namun, Airlangga menyatakan kenaikan tidak berlaku pada sembako. Menurut simulasi Kemenko Perekonomian, kenaikan PPN itu diklaim tak akan memicu kenaikan inflasi signifikan. Mereka yakin inflasi masih terkendali. (Yoss)