JAKARTASATU.COM– Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa sistem pemilu single-member district dengan first past the post (SMD FPTP) tidak berlaku buat pilkada di Indonesia. Padahal di Indonesia menggunakan sistem itu.
“Prof. @BurhanMuhtadi mengutip Susan C. Stokes bahwa dalam sistem pemilu single-member district dengan first past the post (SMD FPTP), maka politik uang akan habis. Tapi hal itu ternyata tidak berlaku buat pilkada di Indonesia yang menggunakan SMD FPTP,” kata Titi, Rabu (18/12/2024), di akun X-nya.
“Faktor aturan main yang bias, perilaku pragmatis dan korup aktor politik, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum merupakan faktor pemicu politik uang yang menggila,” ia menambahkan.
Menurut Titi, UU Pemilu/Pilkada selalu memberi celah untuk penyimpangan dan gagalnya penegakan hukum secara efektif. Sebut saja aturan soal dana kampanye yang sekadar formalitas, RUU Pembatasan Transaksi Tunai/Uang Kartal yang sengaja tidak disahkan sampai sekarang, serta seleksi penyelengara pemilu yang kental kooptasi politik partisan (tidak ada rekom/beking partai, sulit berharap bisa terpilih).
“Jadi mau pilihan sistem pemilu apapun, selama aturan main, mentalitas aktor politik, serta demokratisasi internal partai tidak serius dibenahi, maka kita akan selalu berada dan berhadapan dengan patologi politik yang sama,” kata dia.
Pilkada oleh DPRD kata Titi juga tidak akan menghilangkan masalah yang dihadapi. “Pastinya kalau pilkada oleh DPRD, rakyat akan sekadar jadi penonton eksklusivitas keputusan elite,” imbuhnya. (RIS)