KERABAT Apresiasi Kejati Geledah Dinas Kebudayaan DKJ dan Minta Segera Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi 150 Milyar

JAKARTASATU.COM Ketua Umum Kerukunan Orang Betawi (KERABAT), Matadi Apresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ dan mendesak untuk segera menetapkan tersangka terkait pelaku korupsi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran 2023 sebesar 150 Milyar,” kata Ketua KERABAT, Matadi kerap disapa Adong dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis, (19/12/2024).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan hari Rabu, (18/12/2024) oleh jajaran penyidik pada Bidang Pidana Khusus.

‘Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro, serta tiga rumah tinggal ASN, dua di antaranya di Kebon Jeruk dan satu di Matraman,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahron Hasibuan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk yang bakal dianalisis forensik. Selain itu, ada pula uang tunai, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, maupun ratusan stempel palsu.

Ratusan stempel kelompok seni disita dari Kantor Dinas, di kantor EO, serta rumah ASN.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” sambung Syahron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejati DKJ sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di DInas Kebudayaan DKJ sejak November lalu. Pada Selasa, (17/12/2024) kemarin, Syahron menyebut penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

“Yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” jelas Syahron.

Menurut Adong Ketua umum Kerukunan Orang Betawi (KERABAT) sejak awal kerap mengkritisi Dinas Kebudayaan DKJ serta memperjuangkan sanggar-sanggar seni Betawi untuk berani bersuara.

Adong mengungkapkan kala itu malah didzalimi dan disudutkan oleh oknum Dinas Kebudayaan dengan memaksa untuk menyampaikan permohonan maaf dan divideokan serta disebarkan.

“Saya selalu bersikap kritis terlebih sebagai pengurus ormas kebetawian, maka sikap yang diambil oleh Saya merupakan sebuah kewajiban moral dalam mengontrol dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKJ yang notabene bersinggungan langsung dengan Hal-hal yang bersifat kebetawian,” tutur Adong.

Adong menerangkan ini bagian upaya kontrol dari masyarakat atas berbagai kebijakan pemprov sebuah hal yang wajar bahkan wajib sebagai bentuk kecintaannya sebagai putera Betawi.

Terkait surat permohonan maaf, selaku ketua umum KERABAT menuturkan bahwa kala itu dirinya tidak tahu akan diminta menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Saya diundang oleh Kadisbud, namun saya tidak tahu jika diminta untuk menandatangani surat pernyataan permohonan maaf tersebut” ungkap Adong.

“Dihadapan Kadis dan beberapa stafnya, Ya Saya tandatangani aja jika itu dianggap sebuah kekeliruan sebagaimana yang telah saya sampaikan dibeberapa media,” jelas Adong.

“Namun yang Saya sesalkan adalah Bahwa video permohonan maaf tersebut disebarluaskan. Karena sebagai pejabat publik tentunya harus lebih arif dan bijaksana dalam mengambil sikap, keputusan maupun tindakan” tutup Adong. (Yoss)