Kini Masuk Kawasan PSN PIK 2, Satyo Purwanto: Siapa Punya Kepentingan Revisi RDTR Kab Tangerang Tahun 2020

JAKARTASATU.COM Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy Satyo Purwanto mengatakan sengkarut penetapan kawasan pesisir Utara Kabupaten Tangerang menjadi PSN PIK2 mesti ditinjau ke belakang beberapa tahun sebelumnya, pra-kondisi dan persiapannya sudah berjalan sejak awal tahun 2013.

“Pemerintah kabupaten Tangerang pernah berupaya menggusur paksa masyarakat Dadap dan sekitarnya di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, bahkan dalam tahun itu ada upaya 2 kali penggusuran dengan melibatkan ribuan aparat Polisi,TNI dan Satpol PP,” kata Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy Satyo Purwanto, Kamis (19/12/2024).

“Di tahun 2020 terjadilah revisi RDTR sehingga menjadi Peraturan Daerah /Perda no 9 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 sewaktu Bupatinya Zaki Iskandar yang sekarang Ketua DPD Partai Golkar Jakarta,” imbuhnya.

“Revisi tersebut patut diduga adalah pra-kondisi proses penyerobotan, maka mestinya DPR bisa memanggil Bupati saat itu, termasuk kepala BPN Kabupaten Tangerang 2016, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang diperiode tersebut,” jelas Komeng panggilan akrabnya.

Dikemukakan Satyo, diperiode tahun 2013 sampai tahun 2020 banyaknya proses alih fungsi lahan hingga belasan ribu hektar lahan hutan lindung di beberapa desa dan kecamatan di wilayah pesisir kabupaten Tangerang seperti Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji yang skrg masuk kawasan PSN beralih fungsi dan status kepemilikan,bisa dicek riwayat lahan tsb dan juga apakah benar mengalami abrasi?.

Sehingga lanjut Komeng, dapat disimpulkan bahwa penetapan PSN dan pembangunan kawasan PIK 2 ini ternyata tidak ujug-ujug dan juga ada dugaan kuat banyak stake holder terlibat dalam prosesnya, modus sebenarnya tidak ada yang baru dan selalu melibatkan pihak aparatur negara dalam proses alih fungsi lahan dan penetapan aturan-aturan agar terkesan sesuai prosedur dan salah satunya adalah mengatur sedimikian rupa agar masyarakat dilokasi dimaksud tidak dapat bertransaksi dgn siapa pun termasuk dgn tujuan menihilkan atau menurunkan NJOP.

“Setiap konflik lahan di Kabupaten Tangerang pasti melibatkan unsur stake holder, dan setiap upaya perlawanan dari masyarakat, meskipun itu hanya upaya masyarakat untuk mempertahankan sejengkal tanah mereka yang diserobot mafia tanah,” terangnya

“Maka tidak jarang mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum baik polisi atau pun Kejaksaan jika tidak dimaksud dengan kata lain rakyat “dikriminalisasi”, kebetulan saja kami pernah punya pengalaman meng-advokasi beberapa masyarakat dikawasan Teluknaga dan Kosambi Kabupaten Tangerang,” jelas mantan Sekjen Pro-demokrasi ini.

Terkait konflik lahan di Indonesia lanjut Satyo, memang  sudah ada sejak jaman kolonial yang berbendera asing yaitu VOC namun masih terjadi hingga abad ini meski kolonialisasi dengan bendera asing sudah berganti dengan bendera-bendera developer atau korporasi besar yang memiliki kantor berupa gedung-gedung pencakar langit dikawasan elit diJakarta.

“Konflik jenis agraria ini sudah sangat ruwet dengan modus operandi model sistem kejahatan terorganisir yang memiliki dimensi yang luas akibat massifnya praktek mafia pertanahan yang beroperasi secara sistematis dan terstruktur,” tuturnya.

“Maka pemerintah jika memang memiliki keinginan politik melakukan penegakkan hukum di sektor agraria mesti meng-inisiasi lahirnya lembaga hukum extraordinary, dengan status independen memiliki perangkat peradilan mandiri dengan tenaga penyelidik yang independent dan bebas intervensi, peradilan ini harus memiliki sistem sendiri seperti layaknya KPK dalam bidang pemberantasan Korupsi,” pungkas  Satyo. (Yoss)