DR Ir Memet Hakim Pengamat Sosial Alumni Unpad-ANDI SOPIANDI/JAKSAT

PERLAWANAN MELAWAN AGUAN CS (9 NAGA)
DIMULAI DARI PIK-2 DIPIMPIN SULTAN BANTEN

Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI
Sejak dipanggilnya Said Didu oleh Polisi, gerakan tangkap AGUAN semakin menggema. Tentu bukan AGUAN seorang yang harus ditangkap. Ada juga Anthony Salim partner Aguan dan Muktar Widjaja (BSD). Aguan cs ini didalam membebaskan lahan di PIK 2 dibantu oleh Kades dan aparat. Disinilah mulai ada ketidak beresan, karena disinyalir ada juga permainan ala mafia.
Tidak dipungkiri bahwa dibelakang AGUAN ada aparat, pejabat dan jendral purnawirawan sebagai kaki tangannya. “Bahaya Cina itu memang nyata” mereka berkolaborasi mengusir penduduk asli dengan casing mengembangkan Kawasan, tetapi yang terjadi adalah INVASI dan membuat rakyat kehilangan sumber mata pencahariannya, meningkatkan warga miskin, meningkatkan ketimpangan ekonomi yang apada dasarnya menyingkirkan penduduk pribumi untuk digantikan penduduk Cina pendatang atau Cindo yang lebih kaya.
Dari segi keamanan sungguh kebijakan isi sangat berbahaya, penduduk Cina ini dapat saja menyelundupkan senjata dan manusia ke dalamnya lewat laut atau udara, dapat juga dijadikan tempat judi, pabrik narkoba dan tempat maksiat karena menjadi tertutup. Banten dan DKI akan terancam keamanannya, kemudian Jawa Barat demikian juga. Bisa saja sewaktu-waktu secara fisik penduduk Cina pendatang bekerja sama dengan Cindo menguasai Banten dan DKI, apalagi banyak aparat dan pejabat dan mantan jendral ikut menjadi kaki tangan taipan ini. Ingat memenangkan perang itu tidak perlu bertempur, jika para pejabat dan aparat mudah disuap, ongkosnya lebih murah. Indikasi ini sedang dan sudah terjadi.
Dengan adanya kebijakan baru dari Jokowi tersebut, sejumlah konglomerat dipastikan bisnisnya akan menjadi PSN, termasuk BSD dan PIK, keempat belas PSN itu yakni Kawasan Industri Wiraraja di Pulau Galang dan Rempang di Batam; North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur; dan Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Jadi seluruh PSN yang ada perlu dkaji ulang oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh DPR & Pemerintah.
Kemudian pembangunan Giga Industrial Park dan Kawasan Industri Kolaka Resource serta Kawasan Industri Stargate, ketiganya di Sulawesi Tenggara; Kawasan Pesisir Surabaya Waterfront di Kenjeran. Ada juga pengembangan Kawasan Industri Toapaya Bintan; Neo Energy Morowali; Jalan Tol di Section Harbour Road II Jakarta Utara; Jalan Tol Dalam Kota Bandung, dan Kawasan Industri Patimban di Subang.
PSN lainnya karena letaknya jauh dari Jakarta, sehingga luput dari perhatian banyak orang, tetapi diyakini prosesnya tidak akan jauh dari proses yang terjadi di PIK 2. PSN atau Proyek Strategis Nasional tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan perorangan atau Perusahaan swasta, apalagi jika pemilik Perusahaan ini non pri atau orang asing. Pelaksana dan penanggung jawab PSN haruslah BUMN atau instansi pemerintah lainnya. PSN saai ini merupakan akal akalan Jokowi dan rejimnya yang sangat diduga motivasinya adalah uang. Terbukti misalnya kekayaan Jokowi selama 10 tahun ini berkembang secara pesat, demikian juga kekayaan para pejabat yang terkait dengan PSN ini. Jika saja PT. Pindad, PT, DI , PT PAL atau Program B100 dan Ketahanan Pangan dijadikan PSN tentu rakyat tidak akan protes, karena memang itu untuk kepentingan Nasional. Jokowi memang merupakan penjahat ulung yang menyesatkan dan ingin agar Indonesia hancur dan dikuasai Cina, itulah sebabnya wajar jika Jokowi diadili dan masuk bui.
Perlawanan rakyat pribumi rupanya disambut Cindo yang menjadi korban penggusuran tanah miliknya yang diambil secara paksa, bahkan sampai dimasukkan kedalam tahanan. Ini bentuk kolaborasi mafia tanah di BPN dan kepolisian. Agak sulit diterima akal, tapi ternyata sudah sedemikian beratnya para taipan ini merusak mental aparat dan pejabat dengan kekuatan uangnya.
Ditengah kasus diatas, muncul keinginan Sultan Banten untuk menyatukan rakyat Banten dalam memimpin perlawanan terhadap “penjajah” Provinsi Banten ini. Dalam sejarahnya abad ke 17, Sultan Banten selalu melawan VOC dan penjajah Belanda. Tercatat tahun 1596 – 1656 Sultan Ageng Tirtayasa (wafat 1683) dan Pangeran Purbaya (adiknya) telah memimpin perang terhadap Belanda. Sekarang 2024 (abad ke 21), Sultan Banten sekarang yang bernama Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, MBA atau yang bergelar Sultan Syarif Muhammad ash-Shafiuddin (lahir 31 Agustus 1954) merupakan keturunan Sultan Banten ke 16 atau yang ke-4 dari Sultan Banten terakhir.
Tidak heran jika jiwa perlawanannya terhadap kedzaliman penjajah itu terjaga di dalam jiwanya karena turun dari leluhurnya. Kini Sultan siap memimpin rakyat Banten untuk mencegak PIK 2 merajalela di Banten. Ibarat gayung bersambut, tentu angin segar ini dapat memicu pergerakan melawan PSN swasta lainnya, yang merupakan proyek tidak sah Jokowi.
Wikipedia, 10 Des, 2024 Presiden Indonesia (Soekarno), Sultan Yogyakarta (Hamengkubuwono IX), dan Residen Banten (K.H. Tubagus Ahmad Chatib al-Bantani) bertemu. Pada pertemuan tersebut, Soekarno mempersilakan pewaris takhta Kesultanan Banten untuk memimpin wilayah Banten kembali, namun pewaris takhta dikarenakan tanggung jawabnya sebagi Direktur BRI (kini setingkat Gubernur Bank Indonesia) menitipkan kepemimpinan Banten termasuk penjagaan dan pengurusan aset keluarga besar Kesultanan Banten kepada K.H. Tubagus Ahmad Chatib al-Bantani selaku Residen Banten. Jadi sebenarnya Kesultanan Banten berhak mendapatkan status Daerah Istimewa sebagaimana halnya DI Yogyakarta.
Selain mempertahankan wilayah Banten, Sultan dapat berkontribusi dalam membangun pertanian, misalnya dengan membangun Balai Benih dan membagikannya kepada seluruh rakyat Banten yang membutuhkan seperti di Thailand. Selain itu dapat berperan menjadi Komando Utama dalam sbb.:
1. Program Swasembada pangan, 2. Program Pemberantasan Korupsi, 3. Pertahanan Rakyat Semesta dan 4. Menjaga Kedaulatan Negara.
Banten telah memiliki semua syarat untuk mendapatkan status DI Banten yakni :
1. Daerah tersebut harus memiliki status istimewa atau kekhususan tertentu, baik secara historis, budaya, atau kondisi geografis.
2. Pengaturan Khusus: UU dapat dibuat oleh DPR dengan dukungan dari seluruh stake holder Banten.
3. Kriteria Tambahan:
3.1. Kemampuan Ekonomi: Daerah harus memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menjalankan pemerintahan sendiri
3.2. Potensi Daerah: Daerah harus memiliki potensi sumber daya alam atau budaya yang dapat dikembangkan
3.3. Sosial Budaya: Masyarakat di daerah tersebut memiliki karakteristik sosial budaya yang khas dan berbeda dengan daerah lain
3.2. Kependudukan: Jumlah penduduk yang cukup dan tersebar merata
3.3. Luas Wilayah: Luas wilayah yang memadai
3.4. Keamanan: Kondisi keamanan yang terjamin
Sultan Banten merupakan harapan baru rakyat untuk menolak PIK 2, setelah berbagai upaya masyarakat dan ormas belum membuahkan hasil kongkrit, Momen ini juga dapat menggerakan para Sultan dan rakyat di daerah masing-masing untuk melawan penjajahan baru atas nama INVESTASI.
Bandung, 19. Desember 2024