Otto Baiknya Fokus Bekerja Sebagai Wa-menko Hukum dan Ham, Ga Perlu Cawe-cawe di Luar Peradi

Damai Hari Lubis
Advokat Senior

Statement Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta, saat perayaan Peradi yang ke 20 pada Sabtu, (21/12/2024):

“Undang-Undang Advokat kita kan sudah jelas, Peradi adalah single bar dan Peradi kini sudah dewasa dan lebih dari 70 ribu anggota,” dalam acara perayaan ulang tahun Peradi ke-20.

Pernyataan Otto, mirip suara pecah belah, menghidupkan lagi pertikaian yang sudah lama reda, dengan catatan andai yang Ia maksudkan Peradi itu representatif seluruh advokat di tanah air. Namun andai yang Otto maksudkan adalah single bar dalam hubungan internal Peradi itu sah-sah saja karena Otto memang bagian dari Peradi, dan informasinya bahwa Peradi saat ini, memang (telah) terjadi pemekaran menjadi beberapa organisasi yang juga menamakan dirinya Peradi.

Maka cukup bijak, andai Otto sebagai jatidiri melekat jabatan publik selaku Wa-Menko Hukum Dan HAM maka elok jika tidak menyebut soal single bar  advokat, selain cenderung sensitif dan berdampak negatif terhadap para advokat diluar Peradi, juga menunjukan ketidakmampuan mempertahankan organisasi Peradi sebagai single bar (unable to lead).

Sehingga hematnya, lebih baik Otto konsentrasi bekerja fokus sebagai Wa-menko hukum dan Ham. Jangan justru korupsi waktu, “cawe-cawe dengan pola mengobok-obok organisasi eksternal atau diluar organisasi Peradi”, yang secara fakta dan jure memang ada dan sah beraktifitas.

Jadi andai mau pun silahkan, hak Otto merencanakan single bar dalam organisasi Peradi, cukup sampai disitu.

Dan terkait jumlah 70 ribu anggota Peradi itu, perlu Otto klarifikasi jangan sampai anggota diluar organisasi lain ikut dihitung, termasuk diri penulis dan rekan-rekan sejawat yang bukan bernaung dalam organisasi Peradi.

Namun secara pribadi penulis sebagai advokat senior yang pernah menjadi anggota Peradi, andai pun Otto mau menyinggung soal multi bar dan beritikad baik, boleh saja berinisiatif multi bar, namun dalam makna hukum, cukup hanya 2 (dua) organisasi advokat Peradi dan Kongres Advokat Indonesia/ KAI yang Presiden DPP KAI pertama kalinya dijabat oleh salah seorang pendiri KAI yakni Almarhum H. Indra Sahnun Lubis.(“KAI ISL”).

Sejarah memang harus berbicara, terkait kausalitas berdirinya DPP. KAI (versi KAI ISL) dengan Peradi merupakan fakta Jas Merah, sebagai historis hukum berdirinya 2 (dua) organisasi advokat pasca era reformasi di tanah air, sehingga eksistensi “KAI ISL” baik secara de facto maupun de yure tidak dapat dinafikan keabsahannya oleh makhluk di planet manapun