KPK Tetapkan Hasto TSK Dugaan Suap PAW Anggota DPR RI Harun Masiku
JAKARTASATU.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan sumber yang diterima media, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Terpisah, Pimpinan hingga juru bicara KPK belum memberikan keterangan secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap orang dekat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
Sementara, juru bicara PDIP Chico Hakim mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen,” kata Chico kepada media, Selasa (24/12). (Yoss)