KPK Tetapkan Hasto Tersangka, Politisi PDIP Said Abdullah: Menunggu Arahan Ibu Megawati

JAKARTASATU.COM– Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan rasa prihatin atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Namun begitu ia juga mengatakan partainya menghormati keputusan KPK.

“Atas putusan KPK, kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya,” kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Said mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Selain itu dia mengatakan Hasto memiliki hak hukum sebagai warga negara.

“Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto,” ujarnya.

“Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Diketahui ada Selasa sore  (24/12/2024) KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya. (Yoss)