PEMILU LEWAT MPR & DPRD SESUAI DENGAN AMANAT UUD45, KENAPA RAGU ?

Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI

Presiden Prabowo Subianto menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak lagi secara langsung dipilih rakyat.

Responnya beragam antara lain PDIP menegaskan bahwa PDIP masih mengkaji usulan presiden tersebut, tapi pada dasarnya PDIP ingin pemilihan langsung oleh masyarakat. Mayoritas partai politik menyatakan setuju dengan wacana Prabowo tersebut. Mereka menilai Pilkada langsung memiliki ongkos yang mahal.

Kalaupun ada partai yang keberatan, mungkin karena kuatir kehilangan kontrol terhadap wakilnya di DPR/DPRD. Pemilihan pemimpin seperti ini, lebih baik dilakukan untuk pilpres dan pilkada, sehingga implementasi atas UUD 45 ini tidak setengah setengah.

Wacana ini perlu didukung oleh seluruh lapisan rakyat tanpa curiga apapun. Kenapa? Karena pemilihan lewat anggota MPR/DPRD ini adalah demokrasi ala Indonesia . Proses ini merupakan tugas wakil rakyat di DPR/DPRD. Pemilihan lewat DPR dan DPRD adalah sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.

Pemilihan langsung tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila. Bayangkan suara cendekiawan dihargai sama dengan yang buta huruf, suara ulama disamakan dengan suara pengemis. Jadi cara pemilihan langsung terbukti sangat rentan terhadap pengaruh uang. One man one vote sudah terbukti menghasilkan pemimpin nasional dan daerah yang buruk dan bahkan wakil pemimpin nasional terburuk dan tidak berkualitas pula.

Indonesia harus kembali ke UUD 45 dan melaksanakan Pancasila Sila secara baik dan benar. Selain berbiaya murah, juga seleksinya lebih baik, sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas. Rakyat cukup memilih wakilnya saja, tetapi partai tidak boleh mengganti anggota DPR/DPD seenaknya, karena anggota DPR asal partai tersebut sudah menjadi wakil rakyat.

Dengan pemilihan langsung Bansos dan peluang Aparat dan Pejabat berlaku curang, semakin sempit. Begitu pula peluang cawe-cawe presiden di dalam pilkada ataupun pilpres semakin sempit. Di Amerika Serikat sekalipun yang mengaku paling demokrasi, tidak melakukan pemilihan langsung, tetapi pemilihan wakilnya saja.

Dilihat dari agama Islam, agama yang terbanyak di Indonesia pemilihan lewat para wakilnya lebih cocok, sesuai dengan cara yang dianjurkan dan digunakan selama ini.  Dalam agama Kristen baik Katolik maupun Protestan juga tidak ada halangan, begitu juga Hindu dan Budha tidak bertentangan dengan cara di UUD 45 ini.

Wakil rakyat harus difungsikan sebagai wakil rakyat, bukan sebagai wakil partai lagi, walaupun berasal dari partai. Intinya adalah sesuai dengan Pancasila butir ke 4 yakni “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”

Biaya pemilu 2024 adalah lebih dari 71 trilyun, cukup untuk membangun 7.100 SMA atau Puskesmas atau cukup untuk membangun jalan tol sebanyak 10-15 ruas. Belum terhitung biaya yg harus dikeluarkan calon legislatif dan eksekutifnya.

Ide Prabowo ini sangat menguntungkan semua pihak termasuk negara dan bangsa, kualitas pilpres/pilkada akan lebih baik, biaya politik hilang, lebih praktis. Tinggal kompetisi antar wakil rakyat.

Di dalam UUD 45 di MPR ada “utusan daerah” Sebaiknya memasukkan keturunan Raja/Sultan juga, sebagai penghormatan terhadap peran mereka sebelum dan menjelang kemerdekaan. Tidak ada Indonesia jika Kerajaan kerajaan di wilayah RI tidak menyerahkan wilayahnya untuk Indonesia Raya.

Kembali ke UUD 45 yang berdasarkan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945  yakni :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adalah adalah pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia.

Bandung, 25 Desember 2024