Dirjen Imigrasi Berlakukan Pencekalan Hasto dan Laoly ke Luar Negeri

JAKARTASATU.COM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Status Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskn selaian Hasto, pihaknya juga mencekal kader PDIP lainnya yang juga eks Menkumham RI Yasonna Laoly. Pencekalan itu berlaku per Selasa, 24 Desember 2024.

“Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024,” kata Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Rabu, 25/12/ 2024.

Godam menyampaikan pencekalan terhadap kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan.  “(Pencekalan) selama 6 bulan,” kata Godam.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan juga perintangan penyidikan. Dari penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap Hasto tak ada unsur politisasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penetapan tersangka Hasto karena murni terkait penegakan hukum. (Yoss)