Sejumlah Dokter Gugat Menkes Di PTUN Cabut Permenkes No 12/2024

JAKARTASATU.COM Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Juru Bicara Perwakilan Dokter Agung Sapta Adi menjelaskan, para dokter melalui kuasa hukum OC Kaligis menggugat Kementerian Kesehatan di PTUN yang masih bersifat administratif. Namun, pada  sidang lanjutan mendatang akan menghadirkan saksi-saksi karena sudah masuk kepada materi.

“Hari ini kami juga mendeklarasikan perjuangan kemenangan atas tuntutan di PTUN. Kami mengikrarkan diri sebagai perjuangan panjang melawan Menteri Kesehatan atas kesewenang-wenangan sebagai menteri,” kata Agung Sapta Hadi.

Menurut Agung, gugatan ini bermula dari terbitnya UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang prosesnya menyalahi prosedural. Agung menduga ada kekuatan yang sangat besar agar kesehatan di Indonesia dikuasai oleh kekuatan global.

“Kerusakan sistem kesehatan di Indonesia dilakukan oleh Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Para dokter ini meminta agar Menteri Kesehatan mencabut Permenkes No 12/2024, dan menggantinya dengan peraturan menteri baru yang subtansinya tidak lagi menyimpang dengan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP N0 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin digugat sejumlah dokter di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dengan proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter.

Gugatan terkait proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter. Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ini bersifat administratif.

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengatur ketentuan dan persyaratan dan mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja kolegium kesehatan sebagaimana dimuat melalui pasal 711 PP Nomor 28 tahun 2024 yang isinya, segala sesuatunya ini harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Para dokter ini meminta agar Menkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 dan menggantinya dengan peraturan menteri yang baru yang substansinya tidak menyimpang dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan profesi. (Yoss)