ilustrasi by Poskota

JAKARTASATU – Berita awal pekan di  Nasional adalah soal Mobil Listrik sebuah pusaran Kasus Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Sementara Ada juga Kasus Mobil Jokowi Mogok..loh kok bisa…nanti ada alasannya. Ada juga hutang besar kita ke luar negeri yang di hitung per Februari sebesar Rp 3.589,12 Triliun.

Baiklah kita bahas soal Mobil Listrik.  Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan  akhirnya kesandung di Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/3/2017) Dahlan yang juga Boss Media Jawa Pos Group didampingi Yusril Ihza Mahendra diperiksa karena kasus mobil listrik.

 Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Dahlan dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Dasep Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik sampai kini soal belum adanya salinan putusan Dasep Ahmadi. Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi summary petikan bukan salinan dari kasus itu, ucap Yusril.

Kita tahu Kasus mobil listrik mencuat saat itu kelihatan aksi dahlan dengan mobil listriknya. Namun ujungnya ternyata sang Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung belakngan menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN inilah yang membuat Dahlan kini dalam pusaran mobil Listrik.

Proyek pembuatan mobil listrik itu dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan “prototype” menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.

***

Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala menjelaskan mobil RI-1 sempat mogok saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Kalimantan Barat (Kalbar) karena faktor umur kendaraan.

Berbicara kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, dia membenarkan mobil dinas Presiden sempat mogok setelah Presiden dan rombongan meresmikan 8 Mobile Power Plant (MPP) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Sabtu (18/3) siang demikina laman antara menulis. Mobil yang digunakan saat itu Mercedes Benz S-600 keluaran tahun 2007 yang dibawa dari Jakarta.

Saat itu, menurut Djumala, mobil dinas tersebut termasuk dalam kondisi baik karena menjalani pemeliharaan rutin yang terdata, dan setiap bulan rutin diservis.

“Tetapi karena kita periksa karena faktor umur sudah 10 tahunan jadi memang mobil itu ada aja detil kecil yang aus. Tetapi itu masih bisa dipakai,” katanya

Ia menegaskan masalah mobil dinas Presiden sejatinya tidak fatal. Mobil itu tidak rusak, kata dia, cuma karena akselerasinya yang melemah.

“Jelas terjadi pelemahan akselerasi. Enggak primalah. Istilahnya faktor umur. Diinjak gas tidak lari. Itu bagus, untuk ukuran VVIP masih layak,” katanya.

Djumala mengaku belum mengecek langsung ke bagian pemeliharaan untuk mengetahui apakah mobil yang dibeli semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih akan digunakan.

“Ada enam atau tujuh S-600 juga sesuai standar Presiden. Ada di atas 2007, cuma tahunnya saya lupa,” kata Djumala. Nah apakah ingin ganti mobil?

Hutang RI

Hingga Februari 2017, utang pemerintah tercatat Rp 3.589,12 triliun, menurut Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Dalam keterangan tertulis hari ini, disebutkan porsi utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 2.848,80 triliun (79,5%) dan pinjaman Rp 735 triliun (20,5%).

Dibandingkan bulan sebelumnya, utang pemerintah pada Februari 2017 secara neto meningkat Rp 39,95 triliun (1,13%), berasal dari kenaikan SBN neto Rp 33,09 triliun dan bertambahnya pinjaman Rp 6,86 triliun.

Penambahan utang neto pada 2017 sampai dengan Februari mencapai Rp 122,16 triliun yang berasal dari kenaikan SBN sebesar Rp 114,97 triliun dan bertambahnya pinjaman sebesar Rp 7,19 triliun.

Pembayaran kewajiban utang dalam Februari 2017 mencapai Rp 32,19 triliun, yang terdiri dari pembayaran pokok utang yang jatuh tempo senilai Rp 22,45 triliun dan pembayaran bunga utang sebesar Rp 9,74 triliun.

Indikator risiko utang pada Februari 2017 menunjukkan bahwa rasio utang dengan tingkat bunga mengambang (variable rate) tercatat sebesar 12 persen dari total utang.

Dalam hal risiko tingkat nilai tukar, rasio utang dalam mata uang asing terhadap total utang mencapai kisaran 42 persen.

Sementara itu, Average Time to Maturity (ATM) obligasi Pemerintah mencapai rata-rata sembilan tahun, dengan utang jatuh tempo dalam lima tahun sebesar 69,5 persen dari total outstanding. Lantas semoga saja semua beres yang hutang, mobil listrik dan mobil Presiden jangan jadi rame atau gaduh ya. SIP !! (dbs/AM/REDJKST)