Foto: tokoh Gerakan Rakyat Anti Oligarki (GRAO) di Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025), dok. ist

JAKARTASATU.COM– Hari ini, dideklarasikan Perlawanan Rakyat oleh Gerakan Rakyat Anti Oligarki (GRAO) di sekitar wilayah gusuran PSN PIK-2, Kampung Kramat, Pakuhaji, Banten, Rabu (8/1/2025). GRAO pun mengeluarkan isi deklarasi Perlawanan Rakyat yang berlangsung siang tadi itu.

Berikut isi dari deklarasi yang dimaksud, yang diterima jakartasatu.com lewat siaran keterangan pers:

  1. Bahwa praktik State-Corporate Crimes (SCC) yang menihilkan Daulat Rakyat dan Kekuasaan NKRI telah melahirkan kekuasaan Negara Dalam Negara yang dipimpin Joko Widodo dan Aguan-Anthony Salim. Salah satu kebijakan sarat kejahatan Jokowi adalah menetapkan proyek PIK-2 sebagai PSN, sebagaimana ditetapkan pula atas proyek-proyek Rempang, BSD, Surabaya Front Land, dll;
  2. Bahwa sesuai terminologi SCC, Jokowi telah membuat kebijakan dan peraturan secara otoriter dan inkonstitusional, tanpa persetujuan DPR. Kebijakan dan peraturan pro oligarki dimaksud antara lain adalah rangkaian PP, Perpres dan Permenko terkait PSN PIK-2. Inilah salah satu penyebab Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP.
  3. Bahwa kejahatan pelaksanaan PSN PIK-2 (milik “Negara PIK-2”) telah dijalankan secara terstruktur, sistematis, massif dan brutal, dengan mengerahkan aparat negara, penegak hukum, pejabat pemerintah daerah & pusat dari NKRI, termasuk operasi preman;
  4. Bahwa kebijakan PSN PIK-2 dan PSN-PSN lain milik swasta di Indonesia, serta pendekatan autoritarianisme dalam pelaksanaan, jelas telah melanggar prinsip-prinsip moral Pancasila, konstitusi, HAM dan berbagai peraturan yang berlaku;
  5. Bahwa guna memuluskan pelaksanaan proyek-proyek PSN, seperti PIK-2, Rempang dan IKN, termasuk dalam membuat dan menetapkan kebijakan dan peraturan pendukung, Rezim Jokowi telah menjalankan politik sandera/sprindik;
  6. Bahwa para pemimpin partai diyakini telah tunduk kepada Rezim Jokowi dan pemilik “Negara PIK-2”, baik karena berkomplot, mendapat rente atau terkena politik sandera. Sehingga tidak ada partai yang peduli nasib rakyat di sejumlah kecamatan di Tangerang, yang telah diteror, ditindas, diancam, dizolimi, dimanipulasi, ditangkap, dihilangkan hak hidup dan mata pencahariannya, atau mati dilindas truk-truk milik “Negara PIK-2”;
  7. Bahwa sebagian besar aset negara seperti lahan, pantai, hutan, sungai, jalan, fasos, fasum, laut (dipatok) dan genangan, termasuk wilayah adat, telah dirampas dan beralih menjadi milik Aguan-Salim/PIK-2 tanpa sistem pengelolaan, alih fungsi dan ganti rugi yang jelas;
  8. Bahwa atas nama investasi, pembangunan dan pembukaan lapangan kerja, PSN PIK-2 telah mengorbankan, memiskinkan dan menyengsarakan hidup puluhan ribu rakyat di 9 kecamatan Tangerang, akibat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, akses, mobilisasi, dll;
  9. Bahwa akibat PSN PIK-2 terjadi krisis agraria, sosial, ekonomi, mobilisasi, akses, lingkungan yang berdampak luas dan daya rusak tinggi, terutama di 9 kecamatan Tangerang dan sekitarnya.

Selain deklarasi, dibacakan pula sejumlah tuntutan terkait sepak terjang rezim Jokowi yang dianggap pro oligarki hitam, telah melakukan kejahatan State-Corporate Crimes di Indonesia.

Tokoh-tokoh yang menjadi penggerak utama perlawanan rakyat dari GRAO antara lain adalah Jenderal Tyasno Sudarto, Suripto, Marwan Batubara, KH Sobri Lubis, Laks. Slamet Soebijanto, Letjen Marinir Suharto, Letjen Syamsir Siregar, KH Muhyidin Junaidi, Dindin S. Maolani, Refly Harun, Abraham Samad, Anthony Budiawan, Mayjen Soenarko, Mayjen Syamsu Djalal, Roy Suryo, M. Said Didu, M. Mursalin, Rizal Fadillah, Syafril Sofjan, Munarman, Ahmad Khozinudin, Meidy Juniarto, Edy Mulyadi, Tifauzia Tyassuma, Ismed Fassah, Kol. Sugeng Waras, Kol. Nursam, Menuk Wulandari, Dhio Suharmunastri, Ida Kusdianti, Julia Satari, dan lainnya. (RIS)