Negara tak Boleh Kalah Sama Oligarky, Preman dan Para Pencundang Negeri
CATATAN Aendra MEDITA*)
Jika negara membiarkan kekuatan ini terus beroperasi tanpa kendali, maka legitimasi dan keadilan yang menjadi pilar negara akan tergadaikan. Langkah yang bisa dilakukan secara strategis untuk memastikan negara berdiri tegak melawan kekuatan destruktif harus:
Menegakkan Hukum dengan Tegas dan Tanpa tebang Pilih
Penegakan Hukum terhadap Oligarki dan Premanisme Pemerintah harus menunjukkan keberanian dengan menindak tegas oligarki yang menyalahgunakan kekuasaan, serta kelompok preman yang melindungi kepentingan mereka. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Lembaga Penegak Hukum Reformasi
Lembaga seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk memastikan independensi dan kekuatan mereka dalam memberantas kejahatan oligarki, karena akan perlunya perlindungan Saksi dan Korban Memberikan perlindungan kepada whistleblower, atau masyarakat yang berani melaporkan kejahatan oligarki atau intimidasi preman dan bahkan para pecundang.
Jika hal ini dijalankan maka semua kedaulatan Negara harus pada rakyat. Kasus Pagar laut misterius atau Gaib yang panjangnya 30 KM lebih yang membentang di perairan Tangerang adalah buktinya adanya kejahatan dan diduga kuat bahkan ada para pecundang.
Belakangan pada, Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel pagar laut perairan di Tangerang, Banten, usai ramai dibicarakan. Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Nah kemana selama ini?
Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.
Dengan disegel ini alasannya pemerintah karena tak mengantongi izin atas Sumber Daya air ini harusnya diperiksa siapa dibelakang layat ini.
Selama ini para petugas laut ini kemana, ini terjadi sudah ada sejak Agustus 2024? Nah…..akan aneh atau beru tahu setelah viral.
Harusnya lakukan audit Nasional atas izin eksploitasi sumber daya alam harus diaudit, khususnya di sektor kelautan, untuk memastikan tidak ada monopoli yang merugikan rakyat. Pengelolaan Berbasis Kepentingan Rakyat Utamakan kepentingan nelayan kecil dan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya, dengan kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Bongkar semua ini bukan sekadar segel siapa pemain dan para pecundang yang melakukannya. Galang Dukungan Publik untuk Melawannya, penyadaran Publik melalui Media Kampanye massif untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana rugikan negara dan rakyat kecil. Berdayakan nilai moral dan sosial untuk membangun kesadaran kolektif. Kenyataan ini dari segi politik komunikasi negera harusnya sudah lakukan preventif jangan kecolongan seperti saat ini. Apakah tak tahu atau pura-pura tak tahu?
Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” di spanduk itu semoga dilanjuta ke siapa dibelakang yang sponsori dan dia lakukan.
KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut
“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP.
Dalam akun X resmi KKP, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya akan menginvestigasi pagar itu. “Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata dalam keterangannya.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” katanya.
Nah pernyataan diatas “Negara tak boleh kalah” memang baiknya terus tegas dan selama ini jika ada kekuasaan dijadikan ijin dan mereka para yang punya duit akan terus praktik-praktik kejahatan dan akan merusak kedaulatan rakyat pastinya.
*)AENDRA MEDITA Adalah analys & Strategic Pusat Kajian Komunikasi Politik Indonesia (PKKPI)