Hasto: Saya Memiliki Hak Untuk Melakukan Praperadilan

JAKARTASATU.COM– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Hasto dan tim hukumnya tiba di KPK dan gelar konferensi pers.

Hasto mengatakan sebagai warga negara taat hukum dan menjunjung supremasi hukum.

“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto  kepada awak media di Ged KPK, Senin (13/1/2025)

Ia mengungkapkan akan memberikan  keterangan yang sebaik-baiknya.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan,” terang Hasto.

Ia menyampaika penasehat hukum juga akan memberikan  surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses pra-peradilan yang akan ditempuh.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses pra peradilan, kami serahkan kepada pimpinan KPK,” jelas Hasto

Hasto mengungkap pihaknya mempercai mekanisme azaz hukum praduga tak bersalah

“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip azaz praduga tak bersalah,”

Hasto mengemukakan sejak awal sebagai sekjend PDIP, ketum PDIP Megawati menugaskan untuk menegakkan konstitisi, nilai-nilai demokrasi.

“Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, baik secara formil atau materil kami telah siap sejak awal ketika menjadi sekertaris general DPP PDI Perjuangan atas penugasan dari ibu Megawati Soekarnoputri, kami berjuang di dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan serta prinsip-prinsip bekerjanya kedaulatan rakyat,” urai Hasto. (Yoss)