Gawat !!! Sultan Najamudin, Ketua DPD, Usul MBG Pake Duit Zakat
Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI
Tersiar kabar, Selasa (14/1/2025) bahwa Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan yang melibatkan masyarakat dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Ia mengusulkan pendanaan menggunakan zakat untuk membiayai makan bergizi gratis. Ada- ada saja Sultan ini, kok berpikiran pendek dan tidak strategis, padahal jadi Ketua DPD, Ketuanya para senator.
Tentu pemerintah sudah mengalokasikan biayanya walaupun hanya Rp 10.000/porsi, bisa barangkali untuk menambal perut yang sedang lapar. Sebenarnya tidak semua anak sekolah memerlukan bantuan makan siang ini, akan tetapi di beberapa tempat terutama di sekolah sekolah yang terletak di Desa yang terpencil dan berpenghasilan rendah bantuan makanan ini diperlukan. Anak-anak diperkotaan barangkali hanya Sebagian kecil saja yang membutuhkannya. Sebenarnya selain anak sekolah, warga miskin yang jumlahnya sekitar 9 % dari total penduduk Indonesia ( 25 juta orang) ini memerlukan bantuan makan.
Ada 2 masalah di dalam program MBG ini yakni Pertama adalah jumlah Dana yang dibutuhkan dan yang tersedia, Kedua adalah distribusi dan metoda implementasinya. Semuanya tampak mudah saat diucapkan, tetapi menjadi sulit saat akan dilaksanakan, karena menyangkut banyak orang, apalagi suasana moral seperti korupsi sudah menjadi Budaya. Tentu banyak pihak yang terkait dengan program ini sudah berpikir ingin mendapat bagian.
Niat Presiden yang baik ini, belum tentu baik hasilnya, akan tetapi bagaimanapun semua elemen bangsa harus membantu “tanpa pamrih”, jangan terpikir sedikitpun untuk mengambil untung dari program ini. Kabar miring tentang hal ini sudah beredar.
Masalah pertama tentang dana, tidak boleh mengambil yang bukan haknya, zakat hanya diperuntukan bagi 8 golongan yakni Fakir, Miskin. Riqab (hamba sahaya), Gharim (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), Mualaf, Fiisabilillah (pejuang agama Islam), Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh) dan Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat. Diluar ini tidak diperbolehkan, semoga saja Sultan khilaf atas usulan ini.
Jika memang pemerintah memerlukan dana, ada ribuan trilyun yang dapat diperoleh, cabut saja UU Omnibus law dan UU turunannya yang menguntungkan pengusaha, tetapi merugikan Negara dan Rakyat. Dari pertambangan asing saja minimal potensinya 1.500 trilyun, dari Perkebunan asing minimal 600 trilyun. Belum lagi dari APBN, jika korupsinya dipangkas minimal ada 600-700 trilyun dapat dihemat, Gaji, tunjangan anggota DPD & DPR yang aduhai jika dikurangi 50 % saja sudah 5.4 trilyun, lumayan buat menambah gizi anak anak sekolah. Jadi banyak sumber dana, bahkan jika pajak ditunkan sebanyak 50 % saja pemerintah masih dapat bergerak dengan leluasa.
Masalah kedua tentang Distribusi, masalah ini sangat menguras tenaga dan pikiran. Disetiap sekolah Dasar sampai SMA umumnya ada kantin, pertanyaannya kenapa dananya tidak disalurkan lewat kantin dengan pengawasan dari Kepala sekolah ini saja ? hanya saja bagaimana supaya dananya tidak bocor dijalan. Menyiapkan makanan lewat catering, tampaknya mudah, tapi ternyata tidak semua catering siap dengan harga yang ditentukan.
Ada pula cara memberikan subsidi konsumsinya kepada sekolah, akan tetapi perlu pengawasan dari Dinas terkait. Beberapa sekolah full day telah menyajikan makan siang sendiri tanpa bantuan pemerintah, untuk kelas siswa dan guru sudah termasuk baik dan layak. Mungkin dibandingkan dengan di AKMIL dan SMA Taruna Nusantara belum sebanding, tapi sudah cukup baiklah. Untuk sekolah seperti ini cukup diberikan subsidi saja, untuk menambah gizinya.
Ya memang resiko berat tetap menghadang, jika budaya korupsi belum hilang, moral dan akhlak tidak menjadi acuan, bagaimanapun baiknya niat presiden, tidak mudah dilaksanakan. Pemerintah harus hati-hati karena ada juga konglomerat yang mengincar dana MBG ini, mereka menyiapkan materi MBG nya, apalagi jaman sekarang semua bisa diatur. Ingat tidak semua pejabat pro rakyat dan mendukung kebijakan presiden yang baik seperti ini. Baiknya secara bertahap saja terlebih dahulu, seperti Pos Yandu, akhirnya semua paham dan bahkan masyarakatpun berpartisipasi.
Sebagai Ketua DPD sebaiknya Sultan Najamudin menguasai masalah hukum di dalam agama dan memahami berapa banyak uang yang dapat digali jika Omnibus law dan turunannya dicabut.
Bandung, 14 Januari 2025