Menguji ‘Kesaktian’ Menteri Kelautan Dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Untuk Membongkar Dalang Pagar Laut PIK-2
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
Pada Selasa (14/1) siang, penulis dengan sejumlah Aktivis dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 – Jakarta Pusat. Sedianya, kami ingin beraudiensi untuk menyampaikan informasi dan temuan lapangan terkait pagar laut di Pantai Utara Banten, yang saat ini menjadi perbincangan ramai publik.
Namun, karena harus melampaui sejumlah prosedur dan protokoler, kami terpaksa hanya bisa mengirimkan surat permohonan audiensi, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Gedung belakang. Selesai menyerahkan surat permohonan, penulis bersama Bu MENUK WULANDARI A, KOLONEL TNI (PURN) SUGENG WARAS, KOLONEL TNI (PURN) MUH NUR SAMAN, SE, MSI, dan sejumlah Anggota ARM dan FPPI, mengadakan konpers didepan kantor KKP.
Sempat petugas keamanan KKP mempersoalkan lokasi konpers. Tapi kami abaikan, karena alasannya tidak relevan. Masak, konpers tentang permohonan AUDIENSI ke KKP tidak boleh dilakukan didepan kantor KKP? Kalau konpers tentang mancing ikan, mungkin bisa saja diarahkan di Ancol.
Dalam konpers, kami sampaikan beberapa poin penting, sebagai substansi temuan lapangan yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu:
Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak cukup hanya menyegel dengan memasang spanduk di pagar laut PIK-2. Kalau cuma pasang spanduk, tukang sablon juga bisa.
Semestinya, pagar laut PIK-2 ini harus segera dibongkar. Agar akses Nelayan untuk melaut kembali normal.
Kedua, sudah diakui pagar laut tak berizin. Kenapa diberi waktu 20 hari? Memberi waktu pelakunya untuk mengurus izin? Atau agar pelakunya bisa kabur?
Aneh, KKP terkesan permisif. Tidak mengunakan kewenangan yang ada padanya, untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ketiga, dan ini yang paling penting. Kami beritahukan kepada Pak Wahyu Sakti Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa yang mendapat Proyek pemagaran Laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Atas Perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya (orang kepercayaan AGUAN) untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.
Tak perlu ikut bodoh, dengan mempercayai pagar laut dibuat oleh warga secara swadaya. Itu jelas pagar laut untuk kepentingan PIK-2. Di pantai dan laut yang dipagari, telah terbit sejumlah sertifikat abal-abal, hasil kolusi dan korupsi PIK-2, aparat desa, kecamatan, Pemda dan BPN.
Segera berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bakamla, TNI AL, Kepolisian, dinas dan instansi terkait untuk segera menangkap Mandor Memet, Engcun (Ghozali), Ali Hanafiah Lijaya dan AGUAN. Jangan terlalu banyak bersandiwara kepada rakyat. [].