Bagi-bagi Sembako/ ilustasi foto
JAKARTASATU- Banyaknya aduan dugaan politik uang yang tengah gencar menjelang pencoblosan membuat Aliansi Cinta Tanah Air (ACTA) dikhawirkan akan terus terjadi hingga hari H.
“Malam ini, 16 April 2017 ACTA meneriman banyak laporan telah terjadi dugaan politik uang berupa pembagian sembako. Dikhawatirkan sampai dengan hari H, ada potensi politik uang secara masif,” demikian siaran pers ACTA yang didapat jakartasatu.com yang mengatasnamakan Habiburokhman.
Berikut landasan hukum dari ACTA untuk diketahui apabila melihat politik uang di tengah masyarakat, yakni Pasal Politik Uang bila Pelakunya bukan paslon langsung dalam UU Pilkada Pasal 73 ayat (4).
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain menurut ACTA juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Belakangan ini memang nampak ada di antara pendukung paslon tertentu diketehui tangah masif membagikan sembako untuk warga.
Saking masifnya, dugaan dibekengi oleh aparat pun sempat mencuat. Namun dugaan beking tersebut dibantah oleh oleh Polri. | RI/jkst