JARARTASATU– Beda kepemimpinan, beda ketajaman hukumannya, terlebih soal menistakan agama yang begitu sensitif di Indonesia dan di negara lainnya. Ahok yang dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun adalah contohnya, apabila dibandingkan dengan pelaku Arswendo, mantan Bupati Bangka Belitung itu lebih beruntung.
Arsewendo dituntut lima tahun, yang akhirnya vonis empat tahun penjara. Padahal ia dengan Ahok sama-sama diyakini nistakan agama.
“Arswendo mengakui, metodologi yang dipakainya kurang kuat karena hanya mengandalkan kepada kartu pos dari para pembaca Monitor sehingga setiap warga dapat mengirimkan pendapat mereka masing-masing,” demikian tulisan dari Ari Wibowo, Presidium Sekber Aktivitas UI, yang didapat jakartasatu.com, Kamis (20/04/2017).
Menurutnya, dalam bahasa lugas, penghinaan Arswendo berasal dari Hasil Survey para 33.963 responden. Bobot penghinaannya karena salah metodologi dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Namun Ahok, bobot penghinaan terhadap Islam lebih besar daripada Arswendo.
“Pertama, lanjutnya, Ahok adalah tokoh publik yaitu Gubernur DKI Jakarta yang perkataannya diliput banyak media. Kedua penghinaannya itu berasal dari pemikiran dan isi kepalanya sendiri bukan hasil Survey orang lain.
“Ketiga dia menghinakan Quran dan Para Ulama sekaligus. | RI/JKST