Foto : Istimewa
JAKARTASATU – Sudahlah nampak tidak masuk akal alasan penundaan pembacaan tuntutan, kini ditambah pula tuntutan untuk terdakwa penoda agama, Ahok yang dinilai beberapa pengamat hukum mempermainkan hukum. Tanpa terkecuali bagi Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI, Din Syamsuddin.
Beliau mengatakan bahwa, misalnya tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) jauh dari keadilan sebagaimana mestinya bagi umat Islam. Dan Din menilai ada kecenderungan JPU mempermainkan hukum-hukum yang ada.
“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan bertentangan dengan yurisprudensi. Dirasakan cenderung mempermainkan hukum,” katanya, melalui pesan tertulis yang diterima jakartasatu.com, Sabtu (22/04/2017).
Atas hal itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum jangan coba-coba mengusik keadilan sebagaimana mestinya. “Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare.”
Ia juga mengingatkan sekaligus menghimbau agar aparat penegak hukum, apabila mempunyai niat mempermainkan hukum agar tidak dilanjutkan. “Oleh karena itu, demi penegakkan hukum berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama diluruskan.
Saatnya rakyat, warga negara, lintas agama, suku golongan dan lapisan bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” | RI/JKST