JAKARTASATU– Penyesalan bukan hanya datang dari pejabat Majelis Ulama Indonesi (MUI) yang melihat adanya pergeseran di tuntutan terdakwa penoda agama Ahok dalam kasus penistaan beberapa pekan lalu yang dilakukan oleh JPU, melainkan juga ditunjukkan oleh beberapa pengamat hukum Tanah Air.
“Fakta-fakta persidangan ini sudah sama dengan Pasal 156a. Tetapi kenapa bisa lari dari asalnya? Semua juga sudah menyatakan bahwa itu penodaan agama melalui Pasal 156a. Tetapi tiba-tiba kok melenceng?
Padahal telah jelas bahwa fatwa MUI dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum. Tetapi sayang, di persidangan jaksa mengeyampingkannya,” kata Kaspudin Noor dengan wajah nampak kecewa, beberapa waktu lalu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Menurutnya, keprofesionalan jaksa mesti dipertanyakan sebag hal di atas. Kalau bisa, ia menyarankan mengadukannya ke Kejaksaan Agung.
“Apabila Jaksa Agung tidak merespon, bisa diambil alih dengan meng-take over, diberhentikannya Jaksa Agung itu,” tegas sarannya.
Komisi Kejaksaan pun menurutnya segera melakukan pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran. Bahkan bisa melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung.
“Dan kalau itu tidak diakomodir, justru menunjukkan ketidakprofesionalitasan,” tutupnya. | RI