JAKARTASATU– Dukungannya terhadap Hak Angket DPR RI ke KPK atas kasus e-KTP bisa jadi merupakan keinginan membongkar hal yang tidak umum di tubuh lembaga antirusuah tersebut. Hal inilah yang nampaknya dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPR RI, Fahri Hamzah.
“Yang menyasar ke Fahri ini karena politisi PKS tersebut berkeinginan kuat mereformasi KPK. Fahri juga yang membongkar bobronknya KPK.
Dan ini saya lihat ada politik interest, juga ada upaya mengkriminalisasi atau upaya paksaan,” kata pengacara Fahri Hamzah, Amin Fachrudin, Sabtu (6/5/2017) di Cikini, Jakarta.
Fahri, lanjutnya, mendukung Hak Angket tersebut sudah sesuai dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Tidak hanya itu, Hak tersebut juga dianggap sesuai dengan landasan hukum yang ada.
“Dia itu mendukung Hak Angket karena berupaya menjalankan konstitusi dan menjalankan fungsi DPR RI,” tambah sampainya. Dan ia menghimbau agar Hak Angket ini jangan dianggap tabu karena memang demikian fungsi DPR.
Sehingga, apabila ada oknum yang ingin menjegal upaya Fahri membongkar bobroknya KPK, maka menurutnya hal itu tentunya tidak sesuai dengan Pasal 1 di hukum pidana.
“Jika demikian, maka jelas kriminalisasi sesuai dengan Pasal 1 hukum pidana. Dan kita, sekali lagi tidak perlu tabu terhadap Hak Angket untuk KPK ini. Bahkam bisa dilihat bukan, di pra peradilan berapa kali menang. Ini menandakan KPK ada kelemahan,” tutupnya. |RI/JKST