JAKARTASATU – Salah satu kuasa hukum Ahok atas kasus penistaan agama, yang di mana mantan Bupati Bangka Belitung itu sudah diputuskan bersalah dengan penjara dua tahun, menuding bahwa keputusan majelis hakim dipengaruhi politik. Dan menurut kuasa hukum itu hasil tersebut kontra produktif dengan alasan Ahok berperilkau baik, yang artinya ada sisi meringankan.
“Ini kontra produktif. Kenapa ditahan? Apalagi tadi ada meringankan karena Ahok dinilai kooperatif. Saya katakan. Ini ada politiking,” ujarnya, kepada awak media selepas pembacaan vonis, Selasa (9/5/2017), di Jakarta Selatan.
Atas vonis tersebut, para kuasa hukum Ahok pun melakukan banding. “Kami menyatakan banding segera. Kita tidak terima dengan putusan itu.
Tapi prosedur akan kita ikuti. Dan kita akan rundingkan soal banding ini,” tambah salah satu kuasa hukum lainnya.
Menurut kuasa hukum Ahok, majelis hakim semestinya tidak memenjarakan atau menahannya karena masih menjadi Gubernur. “Makanya kami akan banding. Dia kan masih Gubernur. Untuk apa ditahan?” tutupnya nampak kesal. | RI/JKST