JAKARTASATU.COM – Calon DPD Petahana asal Provinsi Riau yang kembali terpilih sebagai senator untuk ketiga kalinya Maimanah Umar akhirnya dapat bernafas lega setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak terbukti melakukan money politic.
Majelis hakim hanya memberikan vonis 4 bulan dengan masa percobaan selama setahun kepadan putri Maimanah, Maryenik Yanda yang juga caleg Golkar untuk DPRD Provinsi Riau. Namun demikian, kedua terdakwa sama-sama lolos sebagai wakil rakyat.
“Terdakwa Maimanah Umar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim JPL Tobing SH, pada sidang putusan di PN Pekanbaru, pada Senin (12/5/2014) malam.
Majelis hakim menilai, terdakwa pertama Maimanah Umar tidak terbukti telah melakukan politik uang. Dari keterangan sejumlah saksi, yang membagikan barang atau uang adalah terdakwa kedua alias anak Maimanah Umar yang juga caleg dari Partai Golkar untuk tingkat provinsi Riau.
“Harkat dan martabat terdakwa pertama harus dikembalikan. Sedangkan untuk terdakwa kedua terbukti memberikan janji, uang atau barang kepada masyarakat untuk mendukung pencalonannya. Karenanya kita jatuhi vonis 4 bulan dengan masa percobaan selama setahun,” kata mejelis hakim Tobing.
Hakim JPL Tobing menjelaskan Maryenik tidak harus menjalani hukuman kurungan. Kecuali jika selama masa hukuman percobaan selama empat bulan kembali melakukan kejahatan. Atas putusan tersebut, pendukung keduanya bersorak-sorai dan merayakan kemenangabn. Sebab Maimanah dapat kembali melenggang ke Senayan dan menjadi Senator. Sedangkan putrinya terpilih sebagai wakil rakyat di Provinsi Riau. (ANT/JKS/MAR).