JAKARTASATU – Pengamat kebijakan publik, Ali Lubis mengingatkan bahwa salah satu faktor yang memenangkan Jokowi dan JK pada pagelaran Pilpres tahun 2014 adalah dengan beragamnya janji kampanye yang pro rakyat.
Salah satu point kampanye tersebut adalah dengan menurunkan Tarif Dasar Listrik (TDL) berkat program kampanye tersebutlah yang mengantarkan mereka untuk menjadi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden di Republik yang kita cintai ini.
Namun demikian, jika dilihat hari ini, janji itu hanya angin surga. Ternyata janji tinggal janji, belum lama ini Bapak Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Plt Menteri ESDM untuk menggantikan Menteri ESDM bapak Arcandra Tahar yang diberhentikan oleh Presiden sekitar tanggal 15 Agustus 2016 yang lalu. Belum genap 2 bulan menjabat sebagai Plt Menteri ESDM, pak Luhut Binsar langsung menerbitkan Permen ESDM No.28 Tahun 2016 Tentang Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara yang di Tetapkan pada tanggal 13 Oktober 2016 dan diundangkan Tanggal 20 Oktober 2016,bebernya
“Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, 3, 4, 5 jelas dikatakan tentang penyesuaian tarif tenaga listrik dengan berbagai Daya termasuk yang 900VA, dimana daya 900VA digunakan untuk Kepentingan Rumah Tangga kecil pada tegangan rendah,” katanya, melalui siaran persnya yang didapatjakartasatu.com, Selasa (13/06/2017).
Kalau dilihat dari angka kenaikan TDL ( Tarif Dasar Listrik ) sangat Fantastis sekali yaitu menjadi Rp. 791/kWh per 1 januari Rp. 1.034/kWh lalu menjadi Rp. 1.352/ kWh periode bulan Januari, Maret hingga Mei 2017.
Maka, lanjutnya, kalau dicermati ia mempertanyakan kenaikan TDL 900VA, soal sesuai atau tidaknya mekanisme aturan yang ada.
“Sebab berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 ayat 1 jelas dikatakan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Artinya apakah pemerintah sudah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk menaikkan TDL 900VA?” tutupnya. RI/JKST