JAKARTASATU – Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mempertanyakan keabsahan hukum yang dituduhkan oleh habib Rizieq Shihab perihal dugaan chat porno yang hingga saat ini nampak liar.

“Sekarang begini saja, peristiwa itu ada atau tidak? Atau begini saja, anggap saja ada, anggap ya, tapi memang tindak pidananya tidak ada. Sebab hukum pidana tidak masuk ke dalam ranah privat.

Pun apabila itu dianggap persoalan, maka itu hanya persoalan moral saja, tidak masuk pidana,” katanya, Jum’at (16/06/2017), di Balairung, Matraman, Jakarta.

Dan apabila sesuatu itu terkesan dipaksakan masuk ke dalam ranah publik, maka kasus yang menurutnya sudah barang tentu mengalami banyak perdebatan. “Si A dengan si B bukan pidana. Harusnya sudah case close,” tambahnya singkat.

Yang masyarakat perlu tahu menurut dia adalah bahwa hukum yang berbau pribadi tidak ada hukum pidananya. Pun jika ada “saksi” soal ranah pribadi, maka aparat kepolisian harus mengejarnya, karena sudah masu ranah publik.

“Sekali lagi, kalau untuk hal ‘pribadi’ tidak ada pidananya di situ. Kan terseber, ada tidak saksi ini yang ada sama dengan yang di dalam itu? Dan ini harusnya bisa dikejar untuk mencari tahu,” tutupnya. | RI/JKST