Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane/IST

JAKARTASATU – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengkritisi perlakuan penista agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tetap ditempatkan di Mako Brimob paska inkrahnya ia menyandang status narapidana. “Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.

Untuk itu Ind Police Watch (IPW) berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” demikian siaran pers IPW, yang diterima jakartasatu.com, Kamis (22/06/2016).

Menurut Pane, sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsipnal dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. “Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana (napi) adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa.”

Anehnya, menurutnya kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua. Pelanggaran hukum pertama dilakukan rejim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob.

“Pelanggaran hukum kedua dilakukan rejim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob.” | RI/JKST