JAKARTASATU.COM – Dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden belum lengkap. Dalam tanda terima dokumen yang sudah diunggah di laman KPU, cukup banyak kekurangan dokumen yang menjadi persyaratan wajib pencalonan.
“Jokowi masih kurang tiga dokumen termasuk di antaranya dua dokumen kesehatan. Sedangkan Jusuf Kalla masih kurang sembilan dokumen termasuk juga dua dokumen kesehatan. Dan untuk keduanya ada dua dokumen pencalonan yang masih kurang,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa (20/5).
Pasangan Jokowi-JK belum menyerahkan softcopy dokumen model B-1 PPWP atau surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) atau sebutan lain, atau para ketua umum dan para sekjen gabungan partai politik, yang dibubuhi cap parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan.
Pasangan ini juga belum menyerahkan softcopy surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model B-2PPWP.
Lalu surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan bakal pasangan calon ditandatangani ketum dan sekjen dengan menggunakan formulir
Model B-3 PPWP. Surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi rekomendasi dan jaminan parpol atau gabungan parpol mengenai kesetiaan Bakal Pasangan Calon terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945, ditandatangani ketum dan sekjen dengan menggunakan formulir Model B-4 PPWP.
Softcopy surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan visi,misi, dan program bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, ditandatangani oleh ketum dan sekjen dengan menggunakan formulir Model B-5 PPWP juga belum diserahkan.
Pasangan ini juga belum menyerahkan keputusan Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat parpol atau gabungan parpol. Baik dokumen fisik maupun softcopy.
Jokowi-JK juga disebutkan belum menyerahkan dokumen susunan tim kampanye tingkat nasional. Mereka juga belum menyerahkan bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jusuf Kalla belum melengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri. Mantan Wakil Presiden periode 2004-2009 itu juga belum menyerahkan fotokopi KTP yang telah dilegalisasi.
JK juga harus melengkapi fotokopi ijazah, fotokpi NPWP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Sementara untuk surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan dilakukan Rabu (21/5) nanti.
Hingga 23 Mei nanti, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Selanjutnya, pada 24 Mei KPU akan mengumumkan pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pesyaratan pencapresan tersebut. Perbaikan bisa dilakukan selama tiga hari setelah hasil verifikasi diumumkan. (JKS/ROL)