JAKARTASATU.COM – Lucky Hakim resmi melaporkan rekan satu partainya, Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fitriana Fauzi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 19 Mei 2014 kemarin.
Intan dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah kepadanya.
ini bapak Lucky didampingi kami membuat laporan terhadap saudari Intan Fitriani Fauzi, SH., tentang pencemaran nama baik (fitnah),” ujar Yules R.I., pengacara Lucky.
Intan menuduh Lucky telah mencuri suara sah pemilihnya pada pemilu 9 April lalu. Keduanya bertarung di daerah pemilihan Jawa Barat VI. Adapun hasil akhir pemilu, kata Yules, Lucky berhasil mengumpulkan 57 ribu suara, sedangkan Intan hanya 20 ribu suara. Intan pun tidak menerima hasil akhir pemungutan suara ini.
“Saya dapat banyak sekali SMS yang isinya kekecewaan dan marah kepada saya karena saya dibilang menang karena mencuri suara rekan sendiri,” jelas Lucky.
Bahkan, kasus tersebut sudah masuk ke website Mahkamah Konstitusi. Padahal, Lucky sudah melakukan mediasi baik secara personal, informal, bahkan formal dengan Intan. Namun, pihak Intan tidak menggubrisnya.
“Saya kesal sekali, tapi ketika diajak bicara dia (intan) tidak menghiraukan dan tidak ada itikad baik. Jadi saya rasa ini (melapor) adalah cara yang tepat,” tandas Lucky yang menyerahkan proses pelaporan tersebut kepada hukum. (JKS/OKZ)