JAKARTASATU – Ketua Komisi I yang juga Anggota Fraksi PKS DPR RI menyatakan bahwa DPR memiliki komitmen agar masyarakat terlindungi dari konten negatif termasuk di dalamnya konten penyebar SARA. Hal ini dinyatakan oleh Abdul Kharis saat menanggapi ulah Saracen yang kini tengah mengalami pemeriksaan karena terkait dugaan penyebaran kontesn SARA.

“Wujudnya, dalam berbagai kesempatan Raker Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, Komisi I DPR RI meminta agar Pemerintah untuk menindak tegas penyebar konten negatif sekaligus meningkatan literasi media terkait bahaya penayangan konten negatif. Adalah tugas Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyebaran konten negatif dan berita palsu,” ujar  Abdul Kharis, melalui melalui rilis yang diterima jakartasatu.com, Jum’at (25/08/2018).

Peningkatan literasi media menurutnya juga perlu dilakukan okeh KPI, KIP dan Dewan Pers.  “Tindakan Kelompok Saracen bertentangan dengan UU ITE, pasal 45A ayat dua: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).’

Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap konten baik yang tersaji di media masa maupun media sosial.”

Berita yang tersaji pun menurutnya harus difilter dengan sebaik mungkin dengan melakukan cek dan kroscek dari berbagai sumber dan fakta yang ada. Termasuk agar tidak terpancing melakukan stigmatisasi dan menggeneralisir bahwa aksi kelompok Saracen ini terkait dengan sikap politik umat Islam. RI