JAKARTASATU– Analisis Kebijakan Madya, Bidang Penmas Humas Polri, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan bahwa ucapan atau postingan yang membahayakan lebih dari black campaign adalah hoax. Dan sama seperti tujuannya, sifatnya juga menurutnya membahayakan.
“Dan yang lebih bahaya lagi adalah hoax. Ini lebih berbahaya karena produk-produk hoax ini lebih hebat lagi dari black campaign. Ini memiliki tujuan-tujuan yang sifat membahayakan,” demikian disampaikan Sulistyo, Sabtu (26/08/2017), di Jakarta.
Ia menambahkan, posisi polisi kalau melihat media sosial, di mana semua orang ada di situ, yang bilamana versinya secara pribadi menyebut justru media (sosial) itu nyata karena sudah menjadi domain public (nyata) yang ada di teknologi informatika jelas.
Ia menilai media sosial seperti nyata karena itu ada data, ada informasi, ada psikologi orang di situ, semua itu mencerminkan tingkah dan pola manusia, karena itu menyangkut tata kelola, cara hidup dan cara berpikir manusia dengan segala dinamikanya tentu saja sama dengan kondisi hidup (ada aturan, ada pemerintahan, ada masyarakat, ada tokoh agama, ada orangtua, ada anak-anak, dan ada faktor psikologi, ada faktor ideology, ada faktor sosial), sehingga ia menyebut polisi posisinya jelas bahwa harus hadir di situ.
“Dengan adanya dunia yang baru ini polisi harus di situ karena jumlah masyarakatnya ratusan juta dan mungkin tidak sampai 10 tahun lagi masyarakat Indonesia sudah memasuki dunia media sosial. Oleh karena itu, polisi hadir berarti polisi juga menerapkan semua kemampuan terhadap fungsi-fungssi yang ada di situ,” tambahnya.
Ia juga mengaku dengan seksi-seksi yang ada di kepolisian, meyakini dapat menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.
“Di situ itu karena kita harus hadir makanya kita berusaha untuk menempatkan semua fungsi kepolisian yang ada (Bimas, Humas, Reserse, Intel) kita tempatkan di situ. Kita juga punya cyber crime,” tutupnya. Ia berbicara untuk merespon adanya kasus yang sedang hangat belakangan ini, yakni Saracen. RI