JAKARTASATU.com  – Kasus kekerasan terhadap Iqbal Saputra, korban kekerasan oleh pacar ibunya belum lama berlalu di benak masyarakat. Kali ini aksi tindak kekerasan yang sama kembali terjadi di Jakarta Utara. Unit Pelayanan Perempuan & Anak (PPA) Polres Jakarta Utara telah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap bocah SNH yang disiksa pacar ibunya dengan cara disundut rokok dan dipukuli.

Korban, SNH (4) mendapat tindakan penganiayaan oleh Pardi Hermawan (21) seorang buruh serabutan yang juga menjadi tukang ojek sehari-harinya. Pardi yang merupakan mantan pacar dari ibu korban melakukan kekerasan adalah karena diputus hubungan pacaran dengan ibu korban. Korban dianiaya di belakang rumah tetangga bernama Nasrah.

Korban merupakan anak dari Firda dengan suaminya Hendra Kuntoro (20) yang bekerja di Kalimantan sebagai teknisi perkapalan. Firda dan Hendra hubungannya sudah retak selama setahun belakangan ini karena Firda ketahuan oleh suaminya selingkuh dengan Pardi pelaku penyiksaan.

Firda (21), Ibu korban, mengaku yang mengetahui pertama bahwa anaknya disiksa adalah nenek korban yang diberi kabar oleh tetangganya. Firda menjelaskan ia sedang bekerja saat anaknya disiksa di toko roti dalam Mal sekitar kawasan Pluit. “Saya sama dia sudah putus, soalnya saya tahu dia baru keluar dari penjara karena merampok rumah,” ujar Firda kepada SP Selasa (20/5) siang.

Nasrah (34), tetangga korban yang tinggal di Muara Baru gang 8 RT21/RW17, Penjaringan, Jakarta Utara selama ini sering mendengar tangisan korban, saat ia bertanya terhadap pelaku, pelaku tidak mengaku. “Saya dengar ada anak teriak ampun om ampun,” ujar Nasrah. Nasrah mengatakan setiap malam mendengar suara anak menangis, dan laki-laki pacar ibu itu tidak dikenal oleh warga sekitar.

“Kejadiannya dari bulan puasa tahun kemarin, anak itu banyak disundut rokok oleh pelaku, tititnya disundut rokok, trus digigit, pas saya tegur, si pelaku langsung kabur,” jelas Nasrah.

Nasrah mengaku baru mengetahui bahwa korban merupakan cucu dari teman mengajinya. “Si pelaku sempat memaksa ibu korban bertemu tapi tidak pernah dituruti, makanya saya datang ke polres menemani ibu korban, karena saya mau lihat muka cowoknya yang katanya orang Serang” ungkap Narsah. Narsah juga mengaku terkejut bahwa pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara seminggu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan pelaku menganiaya korban dengan cara menggigit, mencubit dan menyundut rokok. “Korban mengalami luka gigitan, bekas sundutan rokok dan tititnya digigit,” ujar Daddy. Daddy menjelaskan pelaku berdasarkan pasal 80 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terancam hukuman maksimal 15 tahun. (JKS/BST)