JAKARTASATU– Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bagaimana posisi lembaga penegak hukum di mata lembaga pengawas, yakni DPR RI. Menurutnya, lembaga penegak hukum itu pelaksana UU.

Sebagai lembaga lembaga pelaksana UU, maka menurut Jimly lembaga tersebut harus mau diawasi oleh DPR RI, termasuk KPK. “Bukan mempersoalkan lembaganya, tapi mempersoalkan pelaksanaannya.

Sehingga tidak perlu ada,  misalnya konstruksi bahwa kalau lembaganya ini independen tidak bisa menjadi obyek pengawasan. Tidak bisa demikian,” ujarnya, Kamis, (7/9/2017), di ICMI, Jakarta.

Kecuali, lanjutnya, apabila ada lembaga yang belum bisa ada atau bisa diatur oleh UU. Maka lembaga tersebut secara otomatis diawasi oleh Presiden secara langsung. “Mengenai sistem pemerintahan kita semua negara itu perdebatannya itu hanya hubungan eksekutif dengan legislative. Maksudnya sistem perlementer, parlemennya lebih menonjol.

Sistem presidensil, presidennya lebih menonjol. Semua pekerjaan bernegara, itu urusan Presiden, kecuali yang sudah diserahkan ke lembaga lain atau konstisusi oleh UU. Jadi kalau ada kekuasaan sisa yang belum diatur, itu kekuasaannya presiden. Itu kan sistem presidensil,” ia menjelaskan.

Tetapi, menurut dirinya, sebaiknya lembaga penegak hukum ada yang mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Namun demikian, lembaga penegak hukum harus tetap menjauh dari hiruknya perpolitikan.

“Tetapi di seluruh dunia untuk kekuasaan kehakiman sama, dikatakan independen. Jangan dipengaruhi oleh politik. Di Jerman, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi born di kota kecil supaya dia jauh dari hiruk pikuk politik. Ataupun jauh dari hiruk pikuk bisnis,” tutupnya. RI