JAKARTASATU– Awal September 2017 ini muncul berita unik dan menyedihkan bagi pendukung pembangunan pro rakyat. Suatu kebijakan pembangunan pro rakyat justru digugat. Atas nama para pemangku kepentingan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup, mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. “Pihak penggugat al. Perkumpulan Pensiunan Pegawai Kehutanan (P3K), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) Wana Salam, Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Kosambiwojo Lestari, dan LSM Lodaya,” demikian keterangan dari Peneliti NSEAS, Muchtar Effendi Harahap yang diterima jakartasatu.com, kemarin, Minggu (10/09/2017).
Menurut dia, para penggugat sebagai pihak legal standing terlihat sebagai jaringan kelompok kepentingan bertumpu pada kepentingan Perum Perhutani sebagai pihak merasa dirugikan karena tanah mereka diambil Pemerintah untuk diberikan kepada rakyat di sekitar lokasi tanah.
Klaim Penggugat Permen LHK 39 tahun 2017: Pertama, Permen intinya bagi-bagi lahan hutan tanpa kontrol dan karenanya bertentangan dengan UU Kehutanan dan peraturan pemerintah yang ada di atasnya. Kedua, Permen itu memberi kesempatan kepada para pemegang ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) membabat kayu dalam hutan lindung.
“Ketiga, pemegang IPHPS juga berkesempatan untuk mengelola hutan. Kalau pengelolaan hutan diberikan kepada ribuan pemegang IPHPS yang tidak cakap, maka kondisi hutan Indonesia tinggal tunggu bencana alamnya saja. Dan keempat, di samping merusak alam, bagi-bagi lahan hutan tanpa kontrol kepada pemegang IPHPS rawan konflik horisontal karena di tempat-tempat tertentu di areal Perum Perhutani sudah ada ijin pemanfaatan hutan kepada masyarakat.”
Tim Studi NSEAS cenderung menilai, para penggugat kurang obyektif dan faktual atas informasi diterima alias salah. Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK merupakan kebijakan dan program perhutanan sosial untuk penghentasan kemiskinan rakyat hidup di sekitar Tanah Hutan Negara.
“Regulasi atas kebijakan dan program ini tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin pemanfaatan hutan.” RI