JAKARTASATU.COM – Mabes Polri kembali menegaskan larangan bagi anggotanya untuk berada di tempat hiburan malam seperti diskotek di luar urusan dinas.
“Itu adalah suatu pelanggaran etika profesi. Anggota tidak diperkenankan (pergi ke sana) kecuali dalam hal tugas,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Selasa (20/5).
Pernyataan Boy itu menanggapi peristiwa yang menimpa seorang polisi bernama Jicky Vay Gumerung yang ditemukan tewas akibat overdosis narkoba di Diskotek Stadium pada Jumat lalu (16/5).
Anggota Polda Sulawesi Utara berpangkat brigadir dua yang mengikuti Dikjur Reserse di Megamendung, Bogor itu diiketahui datang ke tempat hiburan malam bersama rekan-rekannya yang juga anggota polisi
“Dalam mengungkap peristiwa ini Divpropam juga telah melakukan investigasi. Akan ada sanksi (dan) apabila rekannya itu terbukti ikut memakai narkotika akan ada langkah-langkah hukum,” sambungnya.
Jika kelak terbukti dalam sidang kode etik profesi, masih kata Boy, para pelaku bisa diputuskan apakah masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.
“Jadi bisa saja kena semacam pemberhentian. Potensi narkotika di tempat hiburan malam harus dicermati pengelola, mereka tidak boleh lepas tangan,” tegas Boy. (JKS/BST)