JAKARTASATU– Prihatin dengan nasib sejumlah aktivis menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, hari ini (siang) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan Uji Materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ dihilangkan. Istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah.
Tidak ada juga definisi antargolongan dalam UU ITE. Karena ketidakjelasan definisi “antargolongan” tersebut setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena menyebarkan kebencian terhadap golongan pihak lain tersebut,” demikian siaran pers yang diterima jakartasatu.com, (18/09/2017).
Contohnya dalam kasus Dandhi Dwi Laksono , misalkan ACTA menyebutkan bahwa status dia di Facebook sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama dan ras, namun bisa saja dia dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu . Contoh lain adalah seorang penulis buku yang dilaporkan karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap keturunan PKI.
“Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 6 tahun penjara , Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya hanya mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras. Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknnya dengan kebencian terhadap Suku dan Ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang.”
Karenanya menurutnya pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras yang ancamannya di atas 5 tahun. “Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang anacaman hukumannya hanya 9 bulan.” RI