JAKARTASATU– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berselisih paham soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Mahfud menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Fahri soal di mana letak dasar hukum OTT sebetulnya sudah ada penjelasan dan ketentuannya, yakni ‘tangkap tangan’ diatur di dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP.
“Mungkin kaget lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata ‘operasi’. Saya kaget, kok yang disoal istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan.
Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan, sesuai KUHAP,” tulis Mahfud, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (21/9/2017).
Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan menurutnya juga sudah pernah menulis hal itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan ABN disebut di banyak negara itu sudah dilakukan.
“Oleh sebab itu, saya tidak bermaksud mengejek ketika saya hanya menjawab ‘Hahaha’ ketika Pak Fahri menyoal istolah ‘operasi’ itu. Tapi kemudian Pak Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggungjawab saya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE ini, lebih parah lagi.”
Fahri, menurutnya harus membaca baik-baik bahwa vonis MK yang saat itu ia lakukan ‘melarang’ adanya penyadapan tanpa pengaturan di dalam UU. Itu yang mutlak dan harus diikuti. “Lah, Pak Fahri menyoal KPK RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya.
Pak Fahri, KPK RI itu melakukan penyadapan justeru sesuai dengan vonis MK bahwa penyadapan itu harus berdasarkan UU. Pak Fahri sudah membaca UU?”
Pasal yang dimaksud Mahfud di antaranya Pasal 12 (1) UU No. 30/2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan KPK RI berwenang melakukan penyadapan. Sehingga menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPK (meng-OTT) sudah benar jika merujuk di Pasal tersebut. RI