JAKARTASATU– Hebohnya situs nikashsirri.com belakangan ini membuat beberapa tokoh dan lembaga angkat suara. Selain dianggap salah menafsirkan agama tertentu, situs itu juga dianggap telah “menjajakan” wanita di hadapan umum/khalayak banyak.

Situs ini pun direspon oleh Kemenkominfo, yang langsung memblokirnya. Namun, hingga Senin (25/09/2017) siang, situs tersebut masih bisa diakses. Pun dengan Komnas HAM yang angkat bicara dengan mengatakan bahwa situs tersebut merendahkan martabat kemanusiaan yang ada.

“Situs nikahsirri.com adalah pelanggaran hak publik atas informasi yang benar. Situs itu merendahkan kemanusiaan. Terutama kaum perempuan,” demikian siaran persnya atas nama Komisioner Manager Nasution, yang diterima jakartasatu.com, Minggu (24/09/2017).

Komnas HAM juga menilai bahwa situs tersebut bermuatan hal-hal negatif. Selain itu dinilai pula Komnas situs memiliki daya untuk mengeksploitasi manusia, khususnya anak-anak.

“Situs itu juga diduga kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu.”

Situs ini juga menurut Manager mengancam ketahanan keluarga Indonesia. “Situs ini juga melanggar UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

Pemerintah hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia.” RI