Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan sekaligus mengesahkan perolehan suara partai politik, calon anggota DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi, DPRD Tingkat Kabupaten atau Kota dan calon DPD pada Jum’at malam (9/5).

Dari 12 partai politik peserta pemilu, hanya 10 partai politik yang dinyatakan lolos ambang batas minimal untuk masuk parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5% dari suara sah nasional. Sedangkan dua partai politik lain, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, keduanya tidak bisa menemnpatkan wakilnya di Parlemen sebagai seorang legislator lantaran perolehan suara kedua partai tersebut tak memenuhi ambang batas minimal.

Dari 10 partai politik yang lolos ke Senayan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikukuhkan sebagai pemenang. Partai politik berlambang banteng dengan moncong putih tersebut mendapat 108 kursi di parlemen. Namun demikian, untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) angkat tersebut belum cukup.

Sebab syarat untuk mengusung capres dan cawapres, setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh 20% kursi di DPR dan 25% perolehan suara sah nasional. Jika dikonversi menjadi kursi, angka 20 % menjadi 112 kursi dari total 560 kursi di DPR RI. Dengan demikian, tidak ada partai politik yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapresnya sendiri. Dan mereka harus membentuk koalisi dengan partai lain.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang sudah ditetapkan dan disahkan KPU, berikut perkiraan perolehan kursi 10 Partai politik yang lolos dan bisa menempatkan wakilnya di Senayan.

  1. PDIP : 108 kursi
  2. Golkar : 91 kursi
  3. Gerindra : 74 kursi
  4. Demokrat : 60 kursi
  5. PKB : 47 kursi
  6. PAN : 47 Kursi
  7. PKS : 40 kursi
  8. PPP : 38 kursi
  9. NasDem : 37 kursi
  10. 10. Hanura 18 kursi

BS/JKS/003.