JAKARTASATU.COM – Daging ayam yang dijual di supermarket dan tempat-tempat penjualan retail modern lainnya, perlu diwaspadai kehalalannya. Bahkan, ada temuan yang menyatakan hampir 90% daging ayam ini diduga tidak memenuhi ketentuan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Demikian temuan Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli).
“Hampir 90% produk daging ayam lokal yang beredar dan dipasarkan di retail modern (Suprmarket, hypermarket) tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan,” kata Ketua Himpuli Ade M Zulkarnain ke INILAHCOM, Minggu (11/5/2014).
Dia menambahkan, seharusnya daging ayam yang dijual di pasaran, terutama di tempat-tempat perbelanjaan modern, memenuhi standar mutu dan label halal. Tetapi Himpuli menemukan fakta sebaliknya.
“Dalam UU tersebut seluruh produk ternak yang diedarkan wajib disertai sertifikat halal dan sertifikat kesehatan veteriner. Selain itu juga tidak memenuhi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 12 tahun 2009 tentang Sertifikasi penyembelihan halal,” ujar Ade.
“Produk ternak ayam lokal yang beredar tidak punya sertikasi tersebut karena sebagian besar pemasoknya tidak punya sertifikasi juru sembelih, serta tidak dipotong di RPU (rumah pemotongan) yang memenuhi standar sertifikasi sebegaimana yang diwajibkan oleh UU,” ujarnya.
Karena itulah, menurut Ade, Himpuli besok (12/5) akan melaporkan hal tersebut ke MUI. Himpuli menilai, pemerintah serta MUI lalai dalam mengawasi produk makanan.
“Sebenarnya penelusuran ini sejak 3 tahun lalu. Sayangnya pemerintah yang buat UU tidak melakukan sosialisasi yang intensif serta law enforcement yang tegas. Demikian juga dengan MUI yang kurang melakukan pengawasan atas fatwanya,” kata dia. (Inilah)