JAKARTASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu 3 hari kepda pemohon yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) 2014 untuk segera memperbaiki berkas gugatan yang dianggap belum lengkap.
Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, mayoritas berkas PHPU yang masuk ke MK lebih banyak termasuk ke dalam kategori akta permohonan tidak lengkap. Karena itu MK menghimnbau kepada pemohon untuk memperbaiki berkas kekurangan.
“Seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya. Dan memperbaiki berkas permohonannya yang telah disampaikan kemarin,” katanya di kantor MK, Jakarta, Selasa (13/5).
Janedjri menambahkan, setelah berkas diperbaiki oleh pemohon, maka MK akan mulai menjadwalkan untuk menggelar sidang PHPU yang diajukan partai politik dan calon DPD. Sidang pleno sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei mendatang.
“Tapi yang jelas, para pemohon diberikan waktu selama 3 x 24 jam. Dengan demikian para pemohon paling lambat harus sudah serahkan perbaikan permohonan ke MK pada hari Kamis jam 23.51 menit, jelang jam 12 malam,” tutupnya. (Mer/PN/Mar).