JAKARTASATU.COM – Sidang dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Perbankan dan Pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas II B, Jalan Siliwangi Tasikmalaya.
Sidang tersebut melibatkan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Tasikmalaya.
Dalam persidangkan tiga orang terdakwa dihadirkan di antaranya, EG (49), RS (40) dan IY (36) ditambah tiga orang saksi dari pihak BNI Tasikmalaya antara lain, Kepala BNI Tasik, M. Selamat dan saksi lainnya Evi Paramitha.
Ketiga orang saksi, satu di antaranya memberatkan tiga terdakwa. Karena jawaban Kepala BNI dalam pemblokiran itu hanya dalam jangka waktunya hanya 1 minggu.
Persidangan yang dipimpin SH, MH, serta hakim anggota Riyanti Desiwati SH, MH dan Edi Wibowo SH MH serta JPU Ahmad Sidik
Ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga sempat mempertanyakan kinerja dan tugas Kepala BNI Tasik terkait jangka waktu para nasabah yang memiliki Bilyet Giro (GB) di BNI yyang terkesan pura-pura tidak tahu. Kepala BNI sendiri malah hanya bisa menjawab tidak tahu.
“Kepala BNI ini gimana sih, masa seorang kepala Cabang tidak tahu jangka waktu pemblokiran GB dan tidak tahu masalah pemblokiran nasabah. Apakah saudara sebelumnya sudah tahu terkait kasus ini? Seharusnya Kepala harus tahu kasus ini,”tandas hakim.
Selain itu, saksi Paramitha, mengungkapkan terjadinya pemblokiran GB tersebut karena adanya surat laporan pemohon bernama Acep Sofyan meminta diblokir dan adanya tindak pidana.
“Acep pengusaha sandal kenal dengan Hendri, keduanya ini pengusaha sandal dan suka menjual barang dan dibayar dengan GB,” ujar Permitha saat ditanya hakim.
Sidang pun ditunda Senin depan (2/6) dengan agenda saksi ahli dari Bank Indonesia dan Kepala BNI. (YO/ADI MK).