walkot medanJAKARTASATU.COM – Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi secara resmi memberhentikan Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan. Seiring dengan pemberhentian tersebut, Mendagri menunjuk Plt Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.12-1652 tahun 2014 yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kepada ketua DPRD Medan, Amiruddin. Selasa (20/5/2014) petang.

“Bahwa saudara Rahudman Harahap berhenti dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi. Dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan surat wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April,” ujar Gatot.

Sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, kepala daerah dan atau wakil kepada daerah berhenti karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kepada Plt Walikota Medan agar melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti yang telah dilakukan selama ini dengan baik,”harap Gatot

Sementara itu, Walikota Medan Defenitif, Tengku Dzulmi Eldin mengatakan, ia berharap dengan keluarnya surat tersebut, pelaksanaan kerja-kerja kepemerintahan akan bisa lebih cepat dilakukan. Karena tidak lagi ada halangan kewenangan, seperti masih saat menjadi Pelaksana Tugas.

“Saya pikir bukan persoalan statusnya, tapi bagaimana kemudian status ini bisa membuat kita bekerja lebih cepat. Karena sekarang kan tidak lagi ada kendala kewenangan,”sebutnya.

Rahudman Harahap sendiri sebelumnya di non aktifkan karena terjerat kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005, saat Rahudman masih menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Tindak pidana korupsi itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara Rp2,071 miliar atau setidaknya Rp1,5 miliar, sesuai hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Sumut.

Keterlibatan Rahudman sendiri terungkap setelah namanya diseret oleh Amri Tambunan, Bendahara Kabupaten Tapanuli Selatan kala itu. (JKS/OKZ)