JAKARTASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bos PT. Sentul City, Cahyadi Kumala alias Kwee Suiteng terkait dugaan korupsi suap tukar-menukar lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Cahyadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin) dan YY (Yohan Yap),” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (2/6).
Selain itu, lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut turut memanggil petinggi PT Briliant Perdana Saksi, yakni Hudory, M Syukron, Suwito dan Suhendra sebagai saksi Bupati Bogor.
Seperti diberitakan, terkait kasus suap rekomendasi kawasan hutan ini KPK telah mencekal petinggi Sentul City, yaitu jajaran direktur PT Bumi Jonggol Asri (BJA) Haryadi Kumala, Cahyadi Kumala Kwee selama enam bulan ke depan.
Kemudian menyusul dilarang untuk bepergian keluar negeri pejabat dan pegawai Sentul City lainya yakni, Robin Zulkarnaen, Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. (BAS/JKS).