JAKARTASATU.COM, JEMBER – Setelah memecat ribuan karyawan Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, PT.HM Sampoerna Tbk berjanji bakal mempercepat pemberian tunjangan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan pekerja malang tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Ahmad Hariyadi, Kamis, mengatakan awalnya pihak Sampoerna akan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK pada Jumat (13/6) pekan depan, namun informasinya pembayaran pesangon dipercepat.
“Pihak Sampoerna akan membayar pesangon dan THR para buruh pabrik mulai hari ini dan karyawan tetap akan mendapatkan pesangon sekitar Rp8,5 juta ditambah dengan THR tahun 2014,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, selain memberikan pesangon kepada buruh sesuai dengan masa kerjanya, PT.HM. Sampoerna juga berjanji bakal memberikan pelatihan ketrampilan kepada ribuan buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.
“Pihak perusahaan juga memberikan pelatihan tentang motivasi, kewirausahaan dan manajemen keuangan sederhana kepada karyawan yang terkena PHK di Gedung Soetardjo Universitas Jember secara bertahap,” tutup Ahmad.
Sebelumnya Head of Stakeholder and Regional Relations PT HM Sampoerna Tbk, Henny Susanto, mengatakan pihak Sampoerna berkomitmen untuk memberikan pesangon dan THR kepada karyawan tepat waktu.
“Kami sudah mensosialisasikan pembayaran pesangon kepada buruh pada 13 Juni 2014, namun pihak perusahaan membayarkan lebih cepat dari jadwal, sehingga uang pesangon tersebut dapat dimanfaatkan para karyawan untuk kegiatan usaha produktif,” paparnya.
PT HM Sampoerna menghentikan kegiatan produksi pabrik Sigaret Kretek Tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK, terhitung sejak 31 Mei 2014. Direksi PT HM Sampoerna Tbk menyatakan keputusan penutupan dua pabrik SKT yang beroperasi di Lumajang dan Jember merupakan dampak penurunan pangsa pasar segmen SKT, sehingga memengaruhi volume penjualan semua merek SKT. (ANT/PN).