JAKARTASATU.COM – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM.
Jero hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Jero menjelaskan, pemanggilan dirinya karena KPK ingin mendapatkan informasi soal tata cara penetuan harga gas.
“Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu,” kata Jero, Jakarta, Senin (9/6).
Jero enggan mengomentari hal lain. Ia berjanji akan memberikan keterangan lanjutan usai diperiksa penyidik KPK.
“Nanti setelah selesai, saya sampaikan lagi,” kata Jero.
Hari ini, KPK memeriksa Jero untuk tersangka Artha Meris Simbolon.
Bersama Jero, hari ini KPK juga memeriksa Naryanto Wagimin, yang merupakan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Budiyanto, Kasubid Usaha Penunjang Migas Kementerian ESDM, Rakhmat Asyari atau Nando dan Widhiawan, Pegawai SKK Migas.
KPK juga akan memeriksa saksi dari PT Kaltim Parna Industri, yaitu Alam Salahudin, Ratib dan Agustinus Sad Supriatmono. Ketiganya berprofesi sebagai pengemudi di perusahaan tersebut.
Adapun Meris ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Mei lalu. Ia diduga melanggar pasal 5 ayat1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Rudi diduga menerima US $522,5 ribu dari Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.
Meris berkali-kali menyerahkan uang kepada Rudi. Pada Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi.
Berselang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang US$ 22.500, US$ 200.000, dan US$ 50.000 secara bertahap kepada Rudi melalui Deviardi.
Uang itu disimpan di safe deposit box milik Deviardi di CIMB Niaga. Deviardi melaporkan penerimaan uang kepada Rudi dan Rudi meminta agar uang tersebut disimpan dulu. (JAKS/BST)