nazar2JAKARTASATU.COM  – Muhammad Nazaruddin juga menyebut jika aktor yang paling berperan dalam proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah bekas Sekretaris Menpora Wafid Muharram.

Nazar juga sebelumnya menyebut eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai otak dari penggiringan proyek senilai Rp 2,5 trilun itu.

“Setahu saya (aktor di Kempora), ya Wafid,” kata Nazaruddin ketika ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Andi Mallarangeng dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6).

Nazaruddin mengungkapkan bahwa semua komisi-komisi untuk melancarkan proyek Hambalang melalui Wafid. Termasuk, komisi untuk DPR, menteri dan juga pejabat-pejabat di kementerian.

“Mas Anas katakan urusan di Kempora, pak Wafid yang koordinasikan,” ujar Nazaruddin.

Dalam penjelasannya, Nazaruddin mengungkapkan untuk menggiring anggaran proyek Hambalang telah dikeluarkan uang dari kantong bisnis Anas. Di antaranya, dari Permai Grup melalui Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sebesar Rp 19 miliar dan dari Machfud Suroso (Dirut PT Dutasari Citralaras) sebesar Rp 13 miliar.

Menurut Nazaruddin, setiap pembagian dari uang tersebut diatur dan dilaporkan ke Wafid Muharam.

Dalam eksepsi (nota keberatan) pribadinya, terdakwa Andi Mallarangeng secara tidak langsung mengungkapkan peran Wafid terkait rangkaian dugaan korupsi proyek Hambalang.

Pertama, terkait pembentukan tim asistensi persiapan proyek Hambalang, Andi menyebut bahwa tim tersebut telah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora dan dibentuk oleh Wafid Muharam.

Kemudian, tepat beberapa saat setelah dilantik menjadi menteri, Wafid berserta timnya (tim asistensi) memang menjelaskan kepadanya tentang proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Selanjutnya, Andi mengungkapkan terkait penetapan pemenang tender proyek Hambalang, bukanlah kewenangannya untuk menetapkan pemenang tender.

“Sewaktu Wafid melaporkan kepada saya, di kamar kerja saya pada akhir Nopember 2010, bahwa proses tender Proyek Hambalang telah selesai dan semuanya telah berjalan sesuai prosedur yang ada. Maka, seingat saya tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang khusus,” ujar Andi.

Selain itu, lanjut Andi, ketika itu Wafid tidak menyodorkan dokumen apapun untuk ditandatangani.

Demikian juga, terkait permohonan kontrak anggara multy years (tahun jamak) proyek Hambalang, Andi menyebut bahwa yang menandatangani permohonan tersebut ke Kementerian Keuangan adalah Wafid Muharram.

Padahal, jelas dalam pasal 5 ayat 1 Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) No.56/PMK 02/2010 dikatakan bahwa permohonan dana anggaran tahun jamak harus ditandatangani dua menteri, yaitu menteri pemohon (Menpora) dan menteri pemberi rekomendasi teknis (Menteri PU). Jika tidak ada tanda tangan kedua menteri ini, dana proyek tidak boleh dicairkan.

Sementara itu, terkait adanya permintaan fee (komisi) sebesar 18 persen yang dalam surat dakwaan berasal dari Choel Mallarangeng, Andi menegaskan tidak mengetahui permintaan oleh adik kandungnya tersebut.

Bahkan, Andi menyebut tak pernah dilaporkan oleh Wafid mengenai permintaan fee tersebut.

“Kalau adik saya (Choel) memang meminta sesuatu, maka seharusnya Wafid melaporkan pada saya sebagai atasan atau bahkan langsung menolak. Tetapi, mengapa Wafid tidak pernah melapor kepada saya. Apakah ada salah pengertian diantara kami berdua? Apakah masih banyak hal yang belum sepenuhnya saya pahami? Mudah-mudahan, jawabannya bisa terungkap dalam persidangan ini,” ujar Andi.

Seperti diketahui, KPK memang belum menetapkan Wafid Muharram sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (JAKS/BST)