palu-hakimJAKARTASATU.COM — Empat terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Arfiand Caesary Al-Irhamy, siswa SMAN 3, divonis bebas bersyarat. Sidang yang dipimpin Made Sutrisna menjatuhkan pidana terhadap K,P, T dan A dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. “Dan sisa pidana tidak perlu dijalani, sebelum masa percobaan selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Usai hakim membacakan putusan tersebut, sejumlah siswa pendukung para terdakwa mendatangi pengadilan ini langsung bersorak. Suasana pun berubah riuh.

Sementara keluarga korban nampak kecewa dengan putusan tersebut. Ibunda almarhum Arfiand, Diana Dewi, mengatakan putusan vonis tersebut tidak adil. Pihaknya akan mengajukan banding melalui Jaksa Penutut Umum (JPU).

Arfiand Caesary Al Irhami, tewas pada Juni 2014 lalu, dengan luka akibat benda tumpul di sekujur tubuhnya. Tewasnya siswa kelas X SMAN 3 Jakarta ini diduga akibat kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan kegiatan ekskul pecinta alam, di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

– See more at: http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/08/26/4-terdakwa-kasus-penganiayaan-siswa-sman-3-bebas#sthash.Z5oeB4h1.dpuf